Bisnis.com, JAKARTA - Penyelesaian kasus sengketa klaim di Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI) menunjukkan tren menurun.
BMAI tercatat telah menyelesaikan kasus sengketa klaim sebanyak 23 kasus sepanjang 2017. Jumlah ini menurun dari 2016 sebanyak 39 kasus, 2015 sebanyak 42 kasus, dan 2014 sebanyak 42 kasus. Adapun, penyelesaian kasus sengketa klaim di BMAI sejak 2006-2013 tercatat 386 kasus.
Ketua BMAI Frans Lamury menyampaikan, tren penyelesaian kasus sengketa klaim di BMAI yang menurun menunjukkan industri asuransi berjalan baik. Artinya, kata dia, perusahaan asuransi menyelesaikan sengketa klaim dengan penyelesaian sengketa di internal.
"Bisnis asuransi yang meningkat, tetapi kasus sengketa tidak mengikuti tren kenaikan bisnis itu. Artinya, ini pertanda baik," katanya kepada Bisnis, Selasa (20/3/2018).
Dia menyebutkan, limit sengketa klaim yang ditangani BMAI bagi asuransi jiwa sebesar Rp500 juta dan asuransi umum sebesar Rp750 juta. Pengaduan sengketa klaim yang masuk ke BMAI banyak berasal dari individu karena ketidakpahaman seputar polis asuransi.
Frans menambahkan sengketa klaim terjadi karena ada ketidaksepakatan dalam polis asuransi. Selain itu, tertanggung tidak secara jujur mengungkapkan fakta.
"Setelah masuk ke BMAI, kami melakukan mediasi," imbuhnya.
Catatan BMAI menunjukkan, kasus sengketa klaim pada asuransi umum di antaranya 10 kasus diselesaikan melalui mediasi dan 3 kasus melalui ajudikasi. Adapun, sebanyak 10 kasus sengketa klaim pada asuransi jiwa diselesaikan melalui mediasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel