Penguji KIR Tak Boleh Bedakan Sopir Taksi Online dengan Angkutan Sewa Umum

Bisnis.com,20 Mar 2018, 13:59 WIB
Penulis: Dewi Aminatuz Zuhriyah
Ilustrasu uji KIR./Antara-Didik Suhartono

Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan meminta agar para penguji kendaraan bermotor memberikan pelayanan yang baik bagi pengemudi angkutan sewa khusus yang akan mengikuti uji KIR.

Pelayanan yang baik itu bermakna pula tidak membeda-bedakan antara pengemudi sewa online dan angkutan sewa umum.

Direktur Sarana Perhubungan Darat Eddy Gunawan mengatakan agar penguji kendaraan bermotor di daerah tetap berikan pelayanan uji berkala walaupun kendaraannya belum memiliki Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT) dengan syarat dimintakan surat keterangan/pernyataan bahwa SRUT sedang dalam proses penyelesaian.

Hal ini dilakukan mengingat adanya kewajiban untuk melaksanakan pengujian berkala terhadap angkutan sewa khusus dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No. 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

“Kecuali bagi kendaraan yang diproduksi mulai Januari 2018, harus sudah dapat menunjukkan SRUT,” kata Eddy pada Senin malam (19/3).

Dalam hal ini, terkait dengan pemberian nomor uji bagi kendaraan/angkutan sewa khusus,  dilaksanakan dengan metode emboss pada plat uji yang selanjutnya ditempelkan pada bagian ruang mesin, sampai menunggu tersedianya pembiayaan dan pengadaan untuk implementasi dengan menggunakan plat yang di-emboss.

“Karena itu penguji kendaraan bermotor diharapkan telah mengetahui dan dapat mengimplementasikan kebijakan tersebut,” tutur Eddy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini