Senin Depan Tiga Wakil Ketua MPR Tambahan Dilantik

Bisnis.com,21 Mar 2018, 23:49 WIB
Penulis: John Andhi Oktaveri
Zulkifli Hasan./Antara-Wahyu Putro A

Kabar24.com, JAKARTA--Rapat Gabungan MPR dengan fraksi-fraksi parpol dan DPD akhirnya memutuskan kepastian penambahan kursi pimpinan MPR untuk PDIP, Gerindra dan PKB.

Tiga pimpinan MPR baru itu yakni Ahmad Basarah (PDIP), Ahmad Muzani (Gerindra) dan Muhaimin Iskandar (PKB). Ketiganya akan dilantik pada Senin pekan depan (26/3/2018).

“Rapat gabungan telah memutuskan tiga pimpinan MPR RI yang baru akan dilantik pada Senin (26/3/2018),” kata Ketua MPR Zulkifli Hasan di Kompleks Parlemen, Rabu (21/3/2018).

Rapat dihadiri semua pimpinan MPR yakni Hidayat Nurwahid, EE Mangindaan, Mahyudin, dan Oesman Sapta Odang dan dihadiri seluruh pimpinan fraksi di MPR.

Zulkifli mengatakan bahwa surat usulan Wakil Ketua MPR itu sudah disampaikan kepada Fraksi PDIP, Gerindra dan PKB. Dengan demikian, semua mekanisme pelantikan telah sesuai dengan amanat konstitusi.

"Lebih cepat lebih bagus. Nanti didahului penyesuaian rancangan tatib sudah tadi, sudah diketok, nanti redaksinya akan disempurnakan Kesekjenan tapi rapat gabungan sudah menyetujui. Itu lah MPR, kami selalu musyawarah, mufakat, sudah berlangsung 4 tahun ini," ujarnya.

Ditanya soal sikap PPP yang keberatan PKB mendapatkan jatah kursi pimpinan, Zulkifli mengatakan bahwa hal itu merupakan wujud demokrasi.

Dia mempersilakan pihak yang merasa keberatan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tadi sembilan fraksi dan satu kelompok DPD sudah sepakat pengertian bahwa nomor enam itu adalah PKB," tukasnya.

Diketahui, DPR telah merevisi UU MD3. Revisi tersebut menyepakati penambahan pimpinan DPR dan MPR. Pimpinan DPR ditambah satu kursi untuk PDIP. Lalu pimpinan MPR ditambah tiga kursi untuk PDIP, Gerindra, dan PKB. Lalu DPD juga ditambah satu kursi pimpinan.

Sementara, NasDem dan PPP menjadi partai yang tak setuju dengan revisi UU itu. Revisi ini juga mengundang polemik. Pasalnya, selain penambahan pimpinan lembaga, DPR juga menambahkan pasal yang dianggap membuat DPR memiliki kekuasaan lebih.

Dengan demikian jumlah pimpinan MPR menjadi 8 orang (PDIP, Golkar, Demokrat, PAN, PKS, Gerindra, PKB dan DPD RI,). 

Sedangkan untuk pimpinan DPR hanya ada satu tambahan, yakni Utut Adianto dari PDIP yang sudah dilantik sebagai wakil ketua DPR, kemarin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini