Awasi Pupuk dan Pestisida, KP3 Harus Libatkan Instansi Lain

Bisnis.com,21 Mar 2018, 14:41 WIB
Penulis: Eldwin Sangga
Petinggi KP3 saat memberikan arahan pada Rapat KP3 Provinsi Kaltara Semester I di Tarakan.

Bisnis.com, TARAKAN - Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie dalam Rapat Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Provinsi Kaltara Semester I mengatakan komisi ini dibentuk dan ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kaltara. Untuk itu, tugas pengawasan dari KP3 harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Irianto dalam arahannya menyebutkan, dirinya sudah terlibat langsung dengan proses pengawasan ini, sejak lama. Utamanya, saat masih menjadi pejabat struktural di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Pengawasan pupuk dan pestisida, kata Irianto perlu dilakukan. Lantaran peredaran kedua kebutuhan petani ini, kini telah disubsidi menggunakan uang negara. Sehingga rentan atau rawan terhadap terjadinya penyimpangan.

Irianto mengatakan, sudah semestinya, barang yang disubsidi oleh negara haruslah dipertanggungjawabkan penganggaran, pelaksanaan hingga distribusinya. “Pengawasan atas realisasi barang bersubsidi itu, harus dilakukan oleh KP3 maupun instansi terkait yang berwenang. Seperti BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan), APIP (Aparat Pengawas Intern Pemerintah)/Inspektorat dan aparat lainnya,” kata Irianto.

Dalam pelaksanaannya, menurut Irianto, penting pula memperdulikan manfaat dari barang bersubsidi yang ada. Harapannya, tidak mubazir.

“KP3 juga harus berpikir komprehensif saat melaksanakan tugas yang diemban. Dengan begitu, akan memberikan makna mendalam juga bernilai ibadah. Selain itu, harus bekerja dengan hati,” tegasnya.

“Juga harus diketahui bahwa anggaran triliunan rupiah dikucurkan untuk subsidi pupuk dan pestisida ini. Anggaran yang besar itu membutuhkan pertanggungjawaban yang besar pula. Untuk itu, keberadaan pupuk dan pestisida ini harus benar-benar menjadi barang strategis pertanian untuk meningkatkan produksi pertanian.”

Irianto meyakini, apabila pelaksanaan subsidi pupuk dan pestisida berjalan baik maka Indonesia sejatinya, tak perlu impor pangan lagi dari luar.

“Mimpi itu dapat terwujud apabila aparatur yang ada didalam pelaksanaan program ini mengubah mindset dalam pelaksanaan tugasnya. Aparatur negara juga harus banyak belajar dan sharing pengalaman,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini