Bali Rancang Payung Hukum Penertiban Kendaraan Luar Daerah

Bisnis.com,21 Mar 2018, 07:54 WIB
Penulis: Feri Kristianto
Ilustrasi./Antara

Bisnis.com, DENPASAR—Pemprov Bali mulai merancang penertiban kendaraan bernomor polisi luar Bali untuk ditertibkan guna meningkatkan pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor.

Gubernur Bali Made Mangku Pastika menyampaikan pada saat ini banyak sekali kendaraan dengan nopol luar daerah yang beroperasi di Bali selama berbulan-bulan bahkan sampai tahunan, sehingga tidak memberi konstribusi berupa pajak kendaraan bagi pendapatan Pemprov Bali. Untuk itu perlu diupayakan sebuah sistem dengan menggandeng pihak kepolisian dan pihak terkait lainnya dalam menertibkannya.

“Banyak kendaraan pelat luar beroperasi di Bali, dan pajaknya tidak masuk ke pendapatan kita. Ini potensi bagi pendapatan kita, untuk itu harus kita data dan daftarkan agar bisa dikenakan pajak. Kami akan kembangkan sistem pemantauan untuk mengaturnya,” jelasnya, Selasa (20/3/2018).

Belum ada data jumlah kendaraan luar daerah yang beroperasi di Bali. Namun, Pastika menyakinkan bahwa keberadaanya ikut memberi kontribusi terhadap kemacetan dan bayar pajak. Jika ditertibkan maka besar sekali penambahan bagi Bali dan ke depannya akan menjadi lebih baik.

“Kalau bisa ditertibkan maka ke depan bisa lebih baik. Sekarang banyak kendaraan di luar Bali padahal kondisinya bagus dan disayang oleh pemilik kendaraan.Kalau bisa dipajaki akan menambah pajak kita,” tuturnya.

Dia menegaskan ke depan akan berupaya melibatkan satpol PP dan kepolisian untuk mengurai persoalan keberadaan kendaraan dari luar daerah tersebut. Diharapkan ada penindakan tegas dari kedua institusi itu terhadap keberadaan kendaraan luar daerah yang beroperasi di Pulau Dewata.

Ketua Pansus Pencabutan Perda No.8/2000 tentang Pembatasan Memasukkan Kendaraan Bermotor Bekas Ketut Suwandhi, menyampaikan bahwasannya pihaknya pada prisipnya memandang perlu untuk melakukan pencabutan atas perda yang lama.

Dia juga menyatakan akan segera mempersiapkan payung hukum sehingga ada rambu-rambu serta aturan yang jelas terkait masuknya kendaraan bermotor bekas di Bali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini