PENEMPATAN DANA TAPERA PADA REKSA DANA: MI Swasta Minta Dilibatkan

Bisnis.com,21 Mar 2018, 21:20 WIB
Penulis: Tegar Arief
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah disarankan untuk memberikan kesempatan secara terbuka kepada manajer investasi swasta dalam mengelola dana tabungan perumahan rakyat (Tapera). Pasalnya, pihak yang akan ditunjuk sebagai pengelola dana tersebut hanya manajer investasi pelat merah.

Direktur Panin Asset Management Rudiyanto berharap pemerintah juga memberikan kesempatan kepada swasta untuk menjalani proses uji kelayakan sehingga bisa menjadi pengelola dana tersebut, sehingga industri reksa dana bisa cepat berkembang.

"Kami berharap prosesnya terbuka, jadi tidak hanya manajer investasi BUMN yang dilibatkan karena ini kepentingan industri. Kalau swasta kan juga harus ada perbedaan karena ada swasta lokal dan swasta asing," katanya kepada Bisnis.com, Rabu (21/3/2018).

Rudi menambahkan, dalam menyusun aturan teknis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus benar-benar mampu mencakup seluruh tahapan. Mulai dari proses pendaftaran dan tata cara. Termasuk menentukan apakah nantinya akun itu atas nama perorangan atau atas nama lembaga.

Mengacu pada pengalaman BPJS, kata dia, iuran peserta diinvestasikan di sejumlah instrumen. Namun investasi itu tidak menggunakan nama perorangan, melainkan nama lembaga yakni BPJS. Alhasil, jumlah investor tidak bertambah banyak namun dana kelolaan meningkat tajam.

Sementara itu, jika nantinya Tapera akan menggunakan dana perorangan maka pemerintah perlu mengantisipasi teknis pelaksanaannya. "Karena ini kan banyak dan tentu sistem atau orangnya juga harus siap," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Riendy Astria
Terkini