Ganjil Genap Tol Tangerang : Kemenhub Akan Susun Payung Hukum

Bisnis.com,21 Mar 2018, 19:39 WIB
Penulis: Dewi Aminatuz Zuhriyah
Sejumlah Polisi dan Dishub mengarahkan kendaraan roda empat berplat nomor ganjil berputar balik keluar dari gerbang tol Bekasi Barat 1 di Bekasi, Jawa Barat, Senin (12/3). Kementerian Perhubungan melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) memberlakukan sistem ganjil genap di pintu tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur arah Jakarta mulai Senin (12/3) pukul 06.00 - 09.00 WIB setiap hari Senin -Jumat. ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perhubungan akan menyusun regulasi baru terkait kebijakan pembatasan kendaraan pribadi dengan skema ganjil genap, pengaturan jam operasional truk dan jalur khusus bus di tol Tangerang.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menuturkan keputusan itu nantinya akan diatur dalam peraturan menteri perhubungan.

“Ada PM [peraturan menteri] baru nanti. Bisa juga nanti kalau pun banyak PM kita akan jadikan satu peraturan, terus kita berlakukan lagi,” kata Budi, Rabu (21/3/2018).

Dalam hal ini, Budi menuturkan pihaknya masih akan merancang penerapan tiga kebijakan yang selama ini sudah diberlakukan di pintu tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur.

Adapun sebelumnya Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan no18/2018 tentang pengaturan lalu lintas selama masa pembangunan proyek infrastruktur strategis nasional di Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Beleid tersebut menjadi payung hukum pemerintah dalam memberlakukan paket kebijakan untuk mengatasi kepadatan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Kebijakan itu diberlakukan guna menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran arus lalu lintas di ruas jalan tol tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini