Pemerintah Tak Akan Buat Rezim Pajak Baru untuk Memajaki Ekonomi Digital

Bisnis.com,22 Mar 2018, 18:16 WIB
Penulis: M. Richard
Layanan konten data multimedia alias over the top (OTT) yang berjalan melalui jaringan internet./Ilustrasi-saveonshop.com.ph

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah tidak akan membuat peraturan perpajakan baru terkait perusahan digital global. Pasalnya, pemerintah telah memiliki 67 tax treaty dan peraturan lain yang berlaku efektif.

Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak Poltak Maruli John Liberty Hutagaol mengatakan, pihaknya serius tidak akan mengenakan peraturan perpajakan baru.

"Kita tidak mengikuti yurisdiksi lain yang menerapkan secara sepihak seperti India dengan Equalization Levy, Inggris dengan Diverted Profit Tax, atau Australia dengan The Multinational Anti-Avoidance Law [MAAL], karena dapat menimbulkan ketidakpastian secara global terhadap perkembangan digital economy," katanya kepada Bisnis, Kamis (22/3/2018).

Hingga saat ini, pihaknya masih akan menerapkan sistem perpajakan atas penghasilan dari ekonomi digital berdasarkan ketentuan yang sudah berlaku, yakni dengan 67 tax treaty, UU PPh dan aturan pelaksanaannya.

"Dengan ketentuan ini Indonesia masih dapat memajaki penghasilan dari ekonomi digital seperti over the top," jelasnya.

John menjelaskan, Inclusive Framework on BEPS (IF on BEPS) didirikan pertengahan 2016 dengan anggotanya lebih dari 100 yurisdiksi termasuk Indonesia.

Adapun, salah satu rencana aksi yaitu menyangkut ekonomi digital. Dalam menyiapkan rekomendasi tersebut dibentuklah Task Force on Digital Economy (TFDE) pada pertemuan ke-2 IF on BEPS di Paris pada 2017.

TFDE melakukan kajian perkembangan teknologi dan dampaknya terhadap perkembangan bisnis model dan arrangements.

Selain itu, TFDE juga diminta untuk memberikan rekomendasi berupa standar dan norma pemajakan atas ekonomi digital, dan diberikan mandat oleh IF on BEPS hingga akhir 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Achmad Aris
Terkini