Ini Aturan Mengenai Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial DAS Citarum

Bisnis.com,22 Mar 2018, 20:38 WIB
Penulis: Amanda Kusumawardhani
Suasana pemandangan sungai Citarum di kawasan Rajamandala, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Senin (15/1)./ANTARA-Raisan Al Farisi

Bisnis.com, JAKARTA — Pendanaan untuk program percepatan pengendalian pencemaran dan kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum bersumber dari APBN serta sumber pembiayaan lain yang sah.

Seperti dikutip dari laman resminya, Kamis (22/3/2018), hal itu didasarkan atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2018 yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 14 Maret 2018.

Mengutip Pasal 20 Perpres Nomor 15 Tahun 2018, sumber pembiayaan lain sebagaimana dimaksud termasuk biaya pembangunan infrastruktur sosial dalam bentuk sarana dan prasarana untuk kepentingan umum.

“Biaya pembangunan infrastruktur sosial dalam bentuk sarana dan prasarana untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto Wajib Pajak,” bunyi Pasal 20 Ayat 2 Perpres ini.

Persyaratan, batasan, tata cara pencatatan, penghitungan, dan pelaporan biaya pembangunan infrastruktur sosial dalam bentuk sarana dan prasarana untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Stefanus Arief Setiaji
Terkini