Gandeng BRI, Polri Buka Layanan SKCK Online. Ini Cara dan Biayanya

Bisnis.com,22 Mar 2018, 17:39 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Ilustrasi/skck-polri.go.id

Kabar24.com, JAKARTA--Mabes Polri ‎telah melakukan transformasi digital pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian secara daring.

SKCK daring ini dimaksudkan agar publik lebih mudah dalam membuat keterangan secara online serta melakukan pembayaran melalui sistem transfer ke Bank Rakyat Indonesia.

‎Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri Komjen Pol Lutfi Lubihanto mengatakan Kepolisian telah menandatangani memorandum of Understanding (MoU) bersama BRI untuk mempermudah pembayaran SKCK melalui metode transfer.

Menurutnya, hal ini dilakukan Kepolisian setelah adanya aduan masyarakat kepada Ombudsman tentang sulitnya memperoleh SKCK dari Kepolisian.

"Polri telah melakukan berbagai langkah untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada publik‎ dalam memperoleh SKCK," tuturnya, Kamis (22/3/2018).

Dia menjelaskan kerja sama antara Kepolisian dan BRI dalam melakukan transformasi‎ digital dinilai dapat meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pembayaran SKCK akan langsung masuk ke kas negara.

Menurutnya, masyarakat kini dapat membuat permohonan SKCK di manapun dengan mengakses situs skck.polri.go.id dan mengisi semua data pemohon pada website tersebut.

"Setelah semua data diisi oleh pemohon, maka akan keluar nomor yang akan digunakan untuk membayar melalui BRI. Kerja sama ini diharapkan dapat masuk ke PNBP dan hal ini akan diberlakukan di seluruh wilayah di Indonesia," katanya.

Menurutnya, biaya yang harus dibayar oleh pemohon pembuatan SKCK yaitu sebesar Rp30.000 yang dapat ditransfer ke nomor rekening yang tertera pada website tersebut. Dia optimistis transformasi digital yang telah dilakukan Polri untuk pembuatan sistem SKCK tersebut dapat memperkuat layanan Polri kepada masyarakat.

"Kami ingin memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui sistem SKCK online ini, semoga ke depan akan semakin banyak masyarakat yang mengakses SKCK melalui online ini," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini