Obligasi Global Bakal Dapat Insentif, Apa Respons Bankir?

Bisnis.com,22 Mar 2018, 13:46 WIB
Penulis: Abdul Rahman
obligasi

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah berencana memangkas pajak bunga obligasi valuta asing untuk memacu perusahaan dalam negeri menghimpun dana di pasar global.

Direktur PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) Iman Nugroho Soeko mengaku belum mengetahui mengenai rencana pemberian insentif tersebut.

Namun menurutnya, selama ini kalau meminjam uang dari luar negeri dan akan membayar bunga, maka kreditur akan dikenakan pajak atas bunga alias withholding tax on interest sebesar 20% dari bunga yang dibayar.

Pajak bisa turun menjadi 10% jika ada perjanjian antar kedua negara atau disebut double tax treaty agreement antara pemerintah RI dengan egara kreditur.

"Karena posisi lender atau pemberi pinjaman selalu lebih kuat, maka pajak tersebut umumnya dibebankan oleh kreditur luar negeri kepada peminjam," katanya kepada Bisnis, Kamis (22/3).

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Agusman mengatakan, keberhasilan mengakses pendanaan dari global menunjukkan semakin meningkatnya kepercayaan investor internasional terhadap perbankan domestik. Peluang tersebut semakin besar dengan peningkatan credit rating lndonesia akhir-akhir ini.

Tentu saja hal tersebut perlu dilakukan dengan perhitungan yang matang dan penuh kehati-hatian secara manajemen risiko," ujarnya.

Sebab, lanjutnya, pada saat yang sama akan meningkatkan kewajiban terhadap pihak luar negeri serta semakin meningkatkan interconnectedness dengan dinamika pasar keuangan global.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini