BCA Syariah: Jadi Bank Penerima Dana Haji Bikin Porsi CASA Membesar

Bisnis.com,22 Mar 2018, 15:47 WIB
Penulis: Dini Hariyanti
Nasabah saat melakukan transaksi di salah satu kantor Bank BCA Syariah yang ada di Jakarta. (Bisnis/Nurul Hidayat)

Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank BCA Syariah optimistis rasio dana murah alias current account saving account pada tahun-tahun mendatang bakal semakin baik sejalan dengan diperkenannya perseroan untuk menghimpun dana haji dari masyarakat.

Presiden Direktur BCA Syariah John Kosasih mengatakan, sejalan dengan rasio CASA yang berpotensi membesar maka biaya dana diyakini semakin turun lantas margin lebih baik. Apalagi jika perseroan dapat segera menyalurkan dana ini sebagai pembiayaan secara optimal.

“Makanya seiring dengan masuknya dana haji sebagai CASA, kami juga harus lebih cepat salurkan pembiayaan. Kami optimistis dengan biaya dana yang semakin baik, akan semakin kompetitif pembiayaan yang diberikan kepada debitur,” ujarnya, Kamis (22/3/2018).

Sebagai Bank Penerima dan Penempatan dana haji, BCA Syariah mendapatkan kewenangan untuk membuka rekening tabungan jamaah haji, menerima setoran awal dan pelunasan, mendistribusikan virtual account dan mengoptimalkan penempatan keuangan Haji pada produk tabungan dan deposito.

Sementara itu, sebagai Mitra investasi, BCA Syariah dapat melakukan pengelolaan Rekening Mitra Investasi di Kas Haji yang digunakan khusus untuk menampung dana investasi langsung dan dapat digunakan untuk investasi pembiayaan syariah atau lainnya, di BPS-BPIH Mitra Investasi.

Setelah penetapan sebagai bank penerima dana haji, BCA Syariah mengaku hendak fokus melakukan pengembangan infrastruktur, layanan cabang dan produk untuk mengoptimalkan pelayanan dana haji kepada nasabah, termasuk bersinergi dengan induk perusahaan.

“Kemudahan dan kenyamanan nasabah selalu menjadi fokus kami termasuk bagi calon jamaah haji yang akan menempatkan dana mereka di BCA Syariah” imbuh John.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Farodilah Muqoddam
Terkini