Bisnis.com, JAKARTA -- Para pemegang saham PT Bank QNB Indonesia Tbk. menyetujui untuk menjual kredit bermasalah (non performing loan) dan kredit berkualitas rendah yang mencapai Rp1,19 triliun guna meningkatkan performa perusahaan.
Piutang tersendat sebesar Rp1,19 triliun yang akan dijual tersebut berdasarkan dokumen yang telah dikirimkan kepada pihak Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Februari 2018.
Direktur Kepatuhan Bank QNB Indonesia, Windiartono Tabingin menegaskan penjualan NPL yang baru saja disetujui pemegang saham itu merupakan penjualan NPL tahap kedua. Total nilai dari Tahap 1 dan Tahap 2 sekitar Rp2,9 triliun.
"Hasil RUPSLB yang digelar Selasa (20/3/2018) memuat persetujuan pemegang saham untuk melakukan penjualan NPL dan kredit berkualitas rendah," tuturnya kepada Bisnis, Kamis (22/3).
Menurutnya, berdasarkan dokumen yang dikirimkan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Februari 2018, jumlah kredit bermasalah tahap 2 yang akan dijual itu mencapai Rp1,19 triliun.
Namun demikian, karena adanya pembayaran oleh debitur dan perubahan kurs, terjadi sedikit perubahan pada nilai transaksi di mana hal ini akan diungkapkan dalam keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) Kamis, (22/3/2018).
Direktur Risiko PT Bank QNB Indonesia, Adhiputra Tanoyo mengatakan pihaknya memilih langkah tersebut untuk meningkatkan performa bank khususnya terkait dengan rasio kredit bermasalah perseroan.
Pihaknya berharap NPL gross dan NPL net, masing-masing agar dapat menjadi di bawah 5% dan 3%, dan akan membantu menjaga rasio kecukupan modal perusahaan di atas 16%.
"Langkah strategis kami juga dilandasi dengan prinsip kehati-hatian mengikuti kebijakan berlaku yang ditetapkan oleh regulator, yaitu dengan melakukan penurunan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (AMTR) dan rasio NPL, baik NPL Gross dan NPL Net, serta peningkatan Capital Adequacy Ratio (CAR) perseroan," terangnya.
Sementara itu, berdasarkan dokumen yang dikirimkan ke Bursa Efek Indonesia (BEI) Februari 2018, pihak yang akan membeli NPL tersebut adalah BDFK Limited. Sebuah perusahaan yang berkantor di Cayman Island.
Pembayaran transaksi akan dilakukan dengan menyerahkan obligasi yang dijamin dengan SBLC dari Qatar National Bank (QPSC). Atas transaksi ini, QPSC menerbitkan SBLC untuk menjamin obligasi. QPSC adalah pemegang saham pengendali perseroan dengan kepemilikan saham sebesar 90,96%.
Transaksi ini akan segera dieksekusi dalam waktu dekat. Pasalnya, bank berkode emiten BKSW ini telah mendapatkan persetujuan pemegang saham dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) yang telah digelar Selasa, (20/3).
Adapun sebelumnya diketahui Bank QNB Indonesia juga telah mengumumkan penjualan kredit bermasalah mencapai Rp1,72 triliun. Pihak yang membeli NPL ini adalah juga BDFK Limited yaitu perusahaan asal Cayman Island.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel