PPh Bunga Obligasi Reksa Dana: Asosiasi Manajer Investasi Minta Pentahapan

Bisnis.com,22 Mar 2018, 17:55 WIB
Penulis: Tegar Arief
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII) meminta kepada Kementerian Keuangan untuk memberlakukan pentahapan kenaikan pajak penghasilan atas penghasilan berupa bunga obligasi yang dibeli melalui reksa dana.

Dalam PP No. 100/2013 tentang Perubahan Atas PP No. 16/2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi, pemerintah memang telah mengatur kenaikan secara berkala pajak di sektor ini.

Namun menurut Ketua AMII Edward P. Lubis perlu ada perpanjangan waktu sebelum menerapkan tarif baru. Alasannya, industri reksa dana di Tanah Air masih belum terlalu besar, baik dari sisi jumlah investor maupun dana kelolaan.

"Kami akan terus berupaya agar ada keringanan. Investasi ini harus diberi insentif, karena ini ada risiko jadi harus dibedakan dengan menabung atau investasi berbentuk simpanan yang sifatnya dijamin pemerintah atau LPS [Lembaga Penjamin Simpanan]," jelasnya kepada Bisnis.com, Kamis (22/3/2018).

Menurutnya, pemerintah harus menyusun pemetaan dalam menerapkan pajak penghasilan instrumen investasi. Artinya, untuk investasi yang bisa digunakan sebagai pendanaan jangka panjang perlu ada penyesuaian tarif.

Jika tarif pajak terus dinaikkan, kata sia, maka masyarakat tidak akan tertarik menanamkan dananya di industri reksa dana dan cenderung akan memilih deposito. "Deposito juga naik kan pajaknya, tapi bertahap. Jadi harus ada pembeda atau insentif agar ini berkembang," keluhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Riendy Astria
Terkini