Serikat Karyawan JICT Dukung Perpanjangan Kontrak Pelindo II-Hutchison

Bisnis.com,22 Mar 2018, 10:30 WIB
Penulis: Akhmad Mabrori
Pekerja melakukan aktivitas bongkar muat di Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (15/3)./Antara-Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA – Serikat  Karyawan PT Jakarta International Container Terminal (Sekar JICT) menyampaikan tiga pernyataan sikap mengenai perpanjangan kontrak pengelolaan JICT antara PT.Pelabuhan Indonesia II/IPC dengan Hutchison Port Holding (HPH).

Ketua Umum Sekar JICT Pancarno Sumartomo mengatakan pelabuhan laut adalah objek vital nasional dan JICT merupakan pintu gerbang bagi kegiatan ekspor dan impor Indonesia.

"Oleh karenanya kami sebagai Serikat Karyawan JICT yang merupakan organisasi independen serta mewakili aspirasi anggotanya menyatakan  sikap pekerja terhadap perpanjangan kontrak JICT tersebut,” ujar Pancarno melalui siaran pers Sekar JICT, Kamis (22/3/2018).

Pertama, kata dia, Sekar JICT menilai bahwa perpanjangan kontrak PT JICT dapat memberikan dampak positif dengan adanya kepastian kesinambungan kerja bagi seluruh karyawan.

"Kerjasama antara Pelindo II dan Hutchison Port Holding (HPH) selama ini telah memberikan manfaat berupa peningkatan kesejahteraan serta transfer tehnologi dan pengetahuan bagi karyawan,” tuturnya.

Kedua, dengan adanya perpanjangan kontrak JICT tersebut , investor diharapkan dapat merevitalisasi infrastruktur dan peralatan yang ada di JICT serta memberikan kesempatan bagi karyawan untuk mengembangkan diri di PT Pelindo /IPC beserta anak perusahaannya dan Hutchison Group.

Ketiga, Sekar JICT mendukung sepenuhnya kebijakan pemerintah dalam mengikutsertakan  investor lokal atau asing untuk mengembangkan pelabuhan yang lebih efisien sehingga dapat mendorong turunnya biaya logistik di Indonesia.

“Kami menilai bahwa perpanjangan kontrak JICT dapat memberikan preseden yang baik terhadap iklim usaha bagi investor yang berinvestasi di Indonesia,” paparnya.

Pernyataan sikap Sekar JICT ini juga telah disampaikan secara resmi kepada Direksi Pelindo II dan HPH melalui surat No: 34/INT/SEKAR-JICT/03/18 tanggal 19 Maret 2018 yang ditandatangani Ketua Umum Pancarno Sumartomo  dan Sekjen Mufti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini