Polemik Angkutan Online, Permenhub No.108/2017 tak Langgar UU

Bisnis.com,22 Mar 2018, 13:17 WIB
Penulis: John Andhi Oktaveri
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memesan taksi online, seusai menghadiri peluncuran dan diskusi buku Jokowinomics Sebuah Paradigma Kerja, di Wisma Bisnis Indonesia, Jakarta, Rabu (25/10)./JIBI-Arif Budisusilo

Bisnis.com, JAKARTA—Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan Alek Indra Lukman mengatakan tidak ada Undang-undang yang dilanggar Kementerian Perhubungan ketika membuat Peraturan Menteri Perhubungan No 108/ 2017 tentang Penyelenggaraan  Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Pernyataan itu disampaikannya saat Rapat Dengar Pendapat umum (RDPU) dengan pengemudi angkutan online di Komplek Parlemen hari ini Kamis (22/3/2018).

“Saya pastikan Kementerian Perhubungan tidak melanggar UU ketika membuat Permenhub 108/2017,” ujar Alex.

Politisi itu beralasan Permenhub dibuat didasarkan pada peraturan yang lebih tinggi, yakni UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Anggota Komisi V DPR itu menambahkan bahwa karena Permenhub No.108/2017 tidak bertentangan dengan UU maka Kemenhub tidak bisa disalahkan.

“Kita tidak bisa menyalahkan Kemenhub. Seluruh peraturan pemerintah itu ada kaitannya dengan peraturan yang diatasnya, landasannya UU 22/2009 tentang Lalu Lintas. Kita cari titik tengahnya, titik temunya. Hanya saja UU 22/2009 itu tidak sesuai dengan kekinian,” kata Alex.

Dia mengaku bahwa adanya penolakan terhadap Permenhub No.108/2017 oleh pengemudi angkutan online karena aplikator yang tidak bisa mengakomodasikan keluhan para pengemudi tersebut. Beberapa kali mereka menggelar aksi demo termasuk ke Gedung DPR terkait aturan tersebut.

“Ya ada hubungan antara driver online dengan aplikator. Nanti yang akan kita rumuskan dengan Kemenhub, Kementerian Komunikasi dan Informasi. Ini masalahnya komplek karena belum ada peraturan per-UU yang mengaturnya,” kata Alek.

Fraksi PDIP menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sekitar 100 orang pengemudi angkutan online.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini