Pemerintah Kaji Dua Opsi Penurunan Tarif Jalan Tol

Bisnis.com,22 Mar 2018, 13:47 WIB
Penulis: Amanda Kusumawardhani
Foto aerial suasana lalu lintas jalan tol Cikampek, di kawasan Bekasi, Jawa Barat, Senin (12/3/2018)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah mengkaji dua opsi penurunan tarif tol yakni melalui perpanjangan konsesi dan simplifikasi golongan kendaraan.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan Presiden Joko Widodo sudah lama mendengar banyak keluhan dari sopir truk terkait mahalnya biaya logistik, terutama jika melewati jalan tol.

"Kemudian bagaimana caranya menurunkan, ini kan tergantung konsensinya. Rata-rata [konsensi] 35-40 tahun lalu, kami membuat opsi penurunan tarif," ucapnya di Istana Negara, Kamis (22/3/2018).

Pertama, Basuki menyebutkan dengan cara menambah masa konsesi. Kedua, dengan mengubah komposisi mulai golongan II hingga V. 

Perubahan tarif di golongan II-V diakuinya memang terkait dengan pengguna jalan tol yang merupakan truk pengangkut logistik.

Saat ini, Basuki merinci rata-rata masa konsesi jalan tol yang diberikan kepada Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) mencapai 35-40 tahun.

Adapun, nominal tarif yang dikenakan saat ini berada pada nilai Rp900-Rp1.300/km. Nominal ini jauh lebih tinggi bila dibandingkan pada era 1980-1990 yang sebesar Rp200-Rp300/km atau pada periode 2000-2010 yang sekitar Rp600-700/km.

"Untuk 2015 ini [tol] yang baru beroperasi hingga 2018 nanti ini Rp750-Rp1.500 per km. Ini yang beliau [Presiden] bilang mahal," terangnya.

Kendati demikian, Basuki mengemukakan tarif tersebut masih terbilang wajar karena sudah dihitung berdasarkan inflasi, pembiayaaan konstruksi, pajak, dan bunga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini