Korupsi Kondensat SKK Migas : Buru Honggo Wendratno, Polri Kirim Red Notice ke Interpol

Bisnis.com,23 Mar 2018, 14:15 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Honggo Wendratno. /arsiptambang.co

Kabar24.com, JAKARTA--Badan Reserse dan Kriminal Polri ‎menyatakan telah mengirimkan Red Notice ke Interpol untuk meringkus buronan Pendiri PT Trans Pasific Petrocemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno‎. Sampai sekarang buronan itu masih berada di luar negeri.

Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan Kepolisian telah mengambil sejumlah langkah strategis untuk meringkus buronan Honggo Wendratno. 

Seperti diketahui, Honggo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan SKK Migas, Kementerian ESDM, dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI). Kasus ini merugikan negara sebesar Rp35 triliun.

Menurut Kabareskrim, Polri bekerja sama dengan Interpol terkait Red Notice, dan bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri untuk hubungan diplomatik dengan negara lain tempat Honggo berada saat ini.

"Sejumlah langkah strategis tentunya sudah kami ‎ambil seperti diplomatik dengan negara lain melalui Kemenlu dan bekerja sama dengan Interpol juga sudah, jadi tunggu saja ya. Masih proses," tutur Ari Dono, Jumat (23/3/2018).

Dia mengaku meski sudah mengirimkan Red Notice dan menggandeng Kemenlu, sampai saat ini Kepolisian masih belum mengetahui lokasi persis Honggo di luar negeri. Namun dia memastikan Kepolisian akan segera menangkap Honggo jika sudah mengetahui lokasi persis negara yang disinggahi pendiri TPPI tersebut.

"Kalau sudah tahu lokasinya, ya pasti akan kami tangkap. Selanjutnya kami masih menunggu informasi negara dia berada," kata Ari Dono.

Sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan telah menaksir kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan SKK Migas, Kementerian ESDM, dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) sebesar Rp35 triliun.

Dalam kasus yang menyeret tiga tersangka, yakni mantan Deputi Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, dan pendiri PT TPPI Honggo Wendratno tersebut, penyidik sudah memeriksa puluhan saksi dari unsur SKK Migas, TPPI, Kementerian Keuangan, Pertamina, dan Kementerian ESDM.

Kasus tersebut bermula dari penunjukan langsung BP Migas terhadap PT TPPI pada bulan Oktober 2008 terkait dengan penjualan kondensat dalam kurun waktu 2009 sampai 2010. Perjanjian kontrak kerja sama kedua lembaga tersebut dilakukan pada Maret 2009.

Penunjukan langsung ini menyalahi Peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini