Korupsi Hulu Sungai Tengah : Bupati Abdul Latif Minta KPK Pilah Hartanya Sebelum Disita

Bisnis.com,23 Mar 2018, 19:53 WIB
Penulis: MG Noviarizal Fernandez
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)./JIBI-Abdullah Azzam

Kabar24.com, JAKARTA - Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif mengatakan tidak semua harta miliknya yang disita KPK berasal dari hasil korupsi.

Dia mengatakan sebagin harta berupa kendaraan mewah baik roda empat maupun roda dua yang disita KPK diperoleh dari penghasilan yang wajar. Karena itu, KPK menurutnya harus memilah-milah mana harta yang sah dan mana yang bukan, sebelum melakukan penyitaan.

“Saya sudah tahu kalau harta saya ada yang disita KPK. Harus dipilah-pilah terlebih dahulu,” ujarnya, Jumat (23/8/2018).

Seperti diketahui, setelah melakukan pengembangan penyidikan pascaoperasi tangkap tangan (OTT) terhadap Abdul Latif, KPK mendapatkan bukti bahwa dalam setiap proyek di kabupaten itu, tersangka menerima fee sebesar 7,5% hingga 10%.

Selama menjabat sebagai bupati, Abdul Latif diduga telah membelanjakan uang gratifikasi tersebut untuk membeli mobil, sepeda motor dan aset lainnya. Diduga dia telah menerima gratifikasi hingga Rp23 miliar.

Adapun 23 unit mobil yang diduga dibeli dari hasil gratifikasi tersebtu meliputi BMW 640i coupe warna putih metalik, Toyota Velfire, Lexus 570 4x4, Jeep Hummer, Jeep Rubicon model COD 4DOOR, Jeep Rubicon Brute, Toyota Hiace sebanyak tiga unit, Toyota Fortuner, Daihatsu Grand Max sebanyak delapan unit, dan Toyota Calya sebanyak dua unit.

Sementara itu, ada delapan unit sepeda motor lainnya yang diduga pula dibeli dari uang hasil gratifikasi. Perinciannya, BMW Motorrad, Ducati, Husberg TE 300, KTM 500 EXT dan empat unit Harley Davidson.

KPK membekuk Abdul Latif dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT). Bupati yang baru dilantik setahun silam itu pernah terbelit kasus korupsi pada 2005-2006 saat masih berprofesi sebagai kontraktor.

Saat itu ia terkena perkara pembangunan gedung sekolah menengah atas dengan nilai proyek Rp711,8 juta dan divonis 1,5 tahun.

Setelah menyelesaikan masa hukuman, Abdul Latif kemudian terpilih sebagai anggota DPRD Kalimantan Selatan. Baru setahun menjabat, dia maju dalam pemilihan kepala daerah Hulu Sungai Tengah dan terpilih sebagai bupati untuk masa jabatan 2016-2021.

Baru setahun menjabat, Abdul Latif dicokok petugas KPK pada Kamis (4/1/2018) karena diduga menerima uang sebesar Rp3,6 miliar dari kontraktor pembangunan ruangan perawatan kelas II, kelas I, VIP dan super VIP pada rumah sakit umum daerah setempat.

Uang sebesar Rp3,6 miliar tersebut merupakan komitmen fee 7,5% dari total nilai proyek pembangunan berbagai fasilitas rumah sakit. KPK menduga ada sejumlah proyek lain di kabupaten tersebut yang menggunakna modus serupa untuk mengeruk keuntungan pribadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini