Bubarkan Massa Tak Sesuai Protap, Wakapolri Ancam Copot Kapolres Banggai

Bisnis.com,23 Mar 2018, 19:43 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Wakapolri Syafruddin (kiri) didampingi Kabareskrim Ari Dono Sukmanto menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Pansus Hak Angket KPK di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/7)./ANTARA-M Agung Rajasa

Kabar24.com, JAKARTA--Wakapolri Komjen Pol Syafruddin memastikan akan mencopot jabatan Kapolres Banggai Sulawesi Tengah atas tindakan represif kepada ibu-ibu yang tengah melakukan dzikir bersama.

Acara dzikir bersama tersebut berlangsung dalam sebuah majelis taklim di atas sebuah lahan di Tanjung Sari, Kelurahan Keraton, Kecamatan luwuk, Kabupaten Banggai Sulawesi Tengah.

Menurut Syafruddin, Kepolisian tengah mengusut perkara itu dengan ‎melibatkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri guna melakukan investigasi secara menyeluruh pada Tempat Kejadian Perkara (TKP). Investigasi dilakukan terhadap sejumlah pihak mulai dari internal Polri hingga tingkat Pemerintah Daerah (Pemda).

Menurutnya, tindakan represif aparat penegak hukum mengusir ibu-ibu pengajian dengan menggunakan gas air mata dinilai telah melanggar prosedur tetap (Protap) untuk membubarkan massa.

"Itu ibu-ibu kan sedang melakukan dzikir, masa langsung dibubarkan saja karena lahan mau dieksekusi. Ini tidak benar, saya sudah perintahkan ke Propam untuk investigasi‎ secara menyeluruh. Kalau nanti ditemukan satu pelanggaran dari hasil investigasi, Kapolresnya langsung akan saya copot dan diproses hukum," tuturnya, Jumat (23/3/2018).

Dia juga mengkritisi sikap Pemda setempat yang hanya ingin melakukan eksekusi lahan tanpa mencarikan solusi untuk masyarakat setempat yang akan kehilangan tempat tinggal.‎

Syafruddin menyarankan agar Pemda dan masyarakat melakukan dialog dan mencari solusi bersama sehingga tidak ada lagi tindakan represif yang dilakukan aparat penegak hukum dan Pemda setempat terhadap ibu-ibu pengajian.

"Jadi sebaiknya dicarikan dulu solusinya, baru melakukan langkah untuk pembebasan lahan," katanya.

Seperti diketahui, proses eksekusi tahap kedua atas sebidang tanah yang berlokasi di kawasan Tanjung, Kelurahan Keraton, Kota Luwuk, Kabupaten Banggai Sulawesi Tengah berakhir ricuh pada Senin (19/3). Sembilan orang warga ditahan pada kerusuhan tersebut.

Kepolisian setempat mengerahkan 500 personel yang terdiri dari 350 petugas yang di-BKO dari Polda Sulteng ke Polres Banggai dan 100 personel TNI. Aparat mengerahkan 500 personel gabungan untuk membubarkan warga‎ yang tengah memprotes Pemda setempat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini