BNI Sediakan Kartu Kredit Khusus untuk Sekretariat Jenderal Kemenkumham

Bisnis.com,23 Mar 2018, 16:23 WIB
Penulis: Abdul Rahman
Sekjen Kemenkum HAM Bambang Rantam Sariwanto (tengah) dan Direktur Manajemen Risiko BNI Bob Tyasika Ananta (kanan) berfoto seusai penandatangan nota kesepahaman di Jakarta, Jumat (23/3/2018).

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Negara Indonesia Tbk. (BNI) menjalin kerja sama dengan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM terkait pemanfaatan kartu kredit khusus pemerintah sebagai alat bayar keperluan kedinasan.

Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan oleh Sekjen Kemenkum HAM Bambang Rantam Sariwanto dengan Direktur Manajemen Risiko BNI Bob Tyasika Ananta di Jakarta, Jumat (23/3/2018).

Bob mengatakan, kartu kredit BNI Visa Corporate Card dihadirkan sebagai bentuk dukungan BNI terhadap upaya-upaya pemerintah dalam menekan penggunaan uang tunai.

"Kartu corporate ini bisa dipakai untuk keperluan kementerian sperti perjalanan dinas, jamuan tamu dan lain-lain. Ini bisa mengurangi penggunaan uang tunai," katanya.

Kedinasan yang dimaksud mencakup pembelian tiket perjalanan dinas, akomodasi, transportasi, hingga biaya jamuan. Penggunaan BNI Visa Corporate Card diharapkan dapat menciptakan efisiensi dan transparansi sehingga mampu menekan anggaran yang dikeluarkan setiap tahunnya.

Penandatanganan MoU dan PKS ini sekaligus menjadi tindak lanjut dari keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-494/PB/2017 tentang Pelaksanaan Uji Coba Pembayaran dengan Kartu Kredit Dalam Rangka Penggunaan Uang Persediaan. 

Selain itu, BNI juga akan menyediakan kebutuhan transaksi keuangan di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM yang meliputi pembayaran gaji dan tunjangan kinerja. Lalu, penggunaan fasilitas Integrated Cash Management dalam hal penyimpanan dan pengelolaan dana seperti BNI Direct, BNI e-Collection, BNI e-Tax, pemberian fasilitas produk konsumer, pengelolaan dana pensiun, serta layanan produk dan jasa lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Farodilah Muqoddam
Terkini