ICW: KPK Baru Usut 10% Penerima Aliran Dana Korupsi E-KTP

Bisnis.com,24 Mar 2018, 13:46 WIB
Penulis: Reni Lestari
Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto menyimak keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/2/2018)./ANTARA-Reno Esnir

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai baru mengusut sebagian kecil saja penerima aliran dana korupsi e-KTP. Koordinator Divisi Monitoring dan Peradilan Indonesian Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho berpendapat pernyataan terdakwa kasus e-KTP Setya Novanto (Setnov) di persidangan, Kamis 23 Maret 2017, perlu dikembangkan lebih lanjut.

Ia menjelaskan, saat ini baru ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK di kasus korupsi e-KTP.‎ Padahal, dalam dakwaan dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, ada setidaknya 72 nama yang disebut menerima aliran uang tersebut.

"Baru 10% total pihak penerima dana e-KTP [yang diusut]. Yang menarik itu adalah ada nama baru yang muncul, Puan [Maharani] dan Pramono [Anung]," ‎kata Emerson dalam diskusi Polemik Radio MNCTrijayaFM, di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (24/3/2018).

Emerson pun meminta agar KPK segera bergerak mengusut keterlibatan pihak lain penerima uang panas e-KTP. ‎

"Karena dalam konteks korupsi enggak pernah kenal partai oposisi pendukung pemerintah, semua korupsi dapat rata," terangnya.

Sebelumnya diketahui, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP. Mereka adalah, Irman; Sugiharto; Andi Agustinus alias Andi Narogong; Markus Nari; Anang Sugiana Sudihardjo; Setya Novanto; Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.

Dalam kasus ini, dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sudah divonis terbukti bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sementara, mantan Ketua DPR Setya Novanto ‎masih dalam proses persidangan.

Adapun Anang Sugiana Sudihardjo Markus Nari, Irvanto Hendra Pambudi, dan Made Oka Masagung masih dalam proses penyidikan di KPK. Kedelapan orang itu diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini