Polri Perketat Pemberian Senjata Api ke Anggotanya

Bisnis.com,24 Mar 2018, 00:37 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Ilustrasi senjata/Antara-Yulius Satria Wijaya

Kabar24.com, JAKARTA – Mabes Polri berencana memperketat pemberian senjata api kepada seluruh ‎anggota Polri menyusul adanya insiden bunuh diri yang dilakukan oleh anggota Reserse Kriminal Karawang Aiptu Tomo Gunadi yang diduga mengalami depresi karena masalah keluarga.

Wakapolri Komjen Pol Syafruddin mengatakan Kepolisian selama ini telah menjalankan prosedur pemberian senjata api kepada anggota Polri yaitu wajib mengikuti ujian psikotes dan mendapatkan nilai di atas 80.

Menurut Syafruddin, seorang anggota Polri juga tidak diperbolehkan menggunakan senjata api sembarangan karena dikhawatirkan berdampak negatif.

"Saya pesan kepada pimpinan Polri dan seluruh jajaran untuk lebih selektif memberikan senjata. Senjata hanya diberikan untuk anggota yang betul-betul hasil psikotesnya di atas 80. Jadi harus ada tes psikologi dan tidak boleh pegang senjata sembarangan," tuturnya pada Jumat (23/3/2018).

Dia mengimbau kepada seluruh Komandan Polri untuk selalu mengecek ‎dan menanyakan kondisi anggotanya setiap hari, karena dikhawatirkan jika ada anggota Polri yang mengalami depresi akibat tekanan keluarga atau institusi, insiden anggota Polri bunuh diri akan terulang kembali.

"Harusnya komandan menanyakan itu. Saya kepada anak buah saya juga selalu menanyakan begini kamu ada masalah tidak, itu selalu saya tanya setiap hari ke anak buah saya," katanya.

Syafruddin juga memastikan anggota Reserse Kriminal Karawang Aiptu Tomo Gunadi yang meninggal akibat bunuh diri menggunakan senjata api di dalam mobilnya tengah mengalami masalah keluarga sehingga depresi.

"Jadi, itu bukan karena bebas tugas dia, tapi karena urusan keluarga. Jadi kemarin menurut Kapolresnya, dia ini ada sedikit depresi," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini