Pendirian Bank Tanah Nasional (Batanas) Masih Terkendala

Bisnis.com,25 Mar 2018, 18:22 WIB
Penulis: Ipak Ayu H Nurcaya

Bisnis.com, JAKARTA — Jelang berakhirnya kuartal I/2018, pemerintah masih belum bisa merilis lembaga Bank Tanah Nasional atau Batanas lantaran perubahan payung hukum yang harus dilakukan.

Regulasi Batanas sebelumnya direncanakan untuk rilis pada akhir 2017 agar mulai berjalan tahun ini. Urgensi lembaga ini mengingat 70% kasus pengadilan masih berkutat persoalan sengketa lahan.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil mengatakan, saat ini draft RPP harus melalui proses revisi yang sudah dirampungkan.

Poin revisi yang dimaksud adalah pemberian besaran tarif yang dibebankan dalam penggunaan Batanas.

"Kemarin kami sudah proses draftnya tetapi harus diproses lagi, sebab ketika implementasi Batanas harus memiliki pendapatan sendiri agar tidak bergantung pada APBN. Nah, jumlah pendapatan ini harus punya dasar dan kami sedang perhitungkan," katanya kepada Bisnis, akhir pekan lalu.

Sofyan mengemukakan, pihaknya menargetkan pembahasan internal akan selesai dalam pekan ini untuk selanjutnya dibahas dalam tingkat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan dilanjutkan ke Presiden.

Menurut Sofyan, tarif yang ditetapkan pemerintah hanya sebatas sebagai modal operasional Bank Tanah. Dirinya memastikan sebagai badan pemerintah, Batanas tidak akan dikenakan pajak perolehan dan kepemilikan tanah berupa biaya BPHTB dan PBB sebelum dimanfaatkan oleh pihak lain.

Sementara itu, hasil dari pengumpulan tarif akan digunakan untuk membiayai operasional dan penanganan proses hukum sengketa tanah. Di sisi lain, pendapatan dari Batanas akan dipastikan masuk sebagai pendapatan negara bukan pajak atau PNBP.

Kepala Kajian Grup Kemiskinan dan Perlindungan Sosial LPEM FEB UI Teguh Dartanto mengharapkan adanya rencana membentuk Batanas tidak hanya mengembalikan kejelasan status kepemilikan lahan terlantar di Indonesia, tetapi menjadi kepastian jaminan kemudahan masyarakat dalam mengakses pengelolaan lahan.

"Pengelola yang berada di Batanas nantinya haruslah yang memiliki profesionalisme tinggi dan jauh dari kepentingan," ujarnya.

Teguh mengemukakan lebih jauh program ini akan bermanfaat dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia jika berjalan sesuai dengan koridor mendukung iklim usaha di masyarakat dan tentunya penentasan defisit hunian yang ada saat ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Achmad Aris
Terkini