DKPP Gelar Pemeriksaan Anggota KPU & Panwas Kabupaten Garut

Bisnis.com,26 Mar 2018, 01:27 WIB
Penulis: Fitri Sartina Dewi
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie./Antara-Sigid Kurniawan

Kabar24.com, JAKARTA—Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjadwalkan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dengan teradu Anggota KPU Kabupaten Garut Ade Sudrajat dan Anggota Panwas Kabupaten Garut Heri Hasan Basri.

Para teradu dilaporkan oleh atasannya yakni Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, serta Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat.

Kepala Biro Administrasi DKPP Bernad D. Sutrisno menyampaikan bahwa sidang pemeriksaan akan digelar di Mapolda Jabar pada Senin (26/3/2018), pukul 09.00 WIB.

Terkait dengan para teradu yang saat ini berada di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Polres Garut, karena menjadi tersangka dalam perkara penerimaan suap dan gratifikasi. DKPP telah mengirimkan surat kepada Kapolda Jabar untuk dapat menghadirkan para teradu.

“Kapolda Jabar telah membalas surat kami perihal permohonan untuk menghadirkan pada teradu. Sehingga para teradu dipastikan hadir dalam sidang yang digelar di Mapolda Jabar,” kata Bernad melalui siaran pers yang diterima Bisnis, Minggu (25/3/2018).

Menurutnya, lokasi sidang bertempat di Mapolda Jabar untuk menjaga kemandirian, integritas, dan kerdibilitas dari persidangan, mengingat pengadu adalah Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jabar, serta Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jabar.

Lebih jauh dijelaskan, bahwa sidang pemeriksaan tersebut akan dipimpin oleh Anggota DKPP Alfitra Salam bersama dengan Tim Pemeriksa Daerah dari unsur masyarakat yakni Affan Sulaeman.

Bernad menuturkan, demi kelancaran sidang, DKPP menggelar rapat koordinasi teknis dengan mengundang jajaran dari Tim Pemeriksa Daerah Wilayah Jawa Barat, Kasek Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Sekretaris KPU Provinsi Jawa Barat, Sekretariat KPU Provinsi Jawa Barat, serta staf Polda Jawa Barat terkait keamanan dan IT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini