Operasional PT Pendanaan Efek Indonesia Menunggu Aturan OJK

Bisnis.com,26 Mar 2018, 16:30 WIB
Penulis: Tegar Arief
/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - PT Pendanaan Efek Indonesia (PEI) telah didirikan oleh self regulatory organizations (SRO) pasar modal yakni PT Bursa Efek Indonesia (BEI), serta PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan PT Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI).

Namun hingga kini PEI masih belum beroperasi karena terkendala payung hukum. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menyusun regulasi yang menjadi pelindung beroperasinya perusahaan pendanaan untuk anggota bursa (AB) itu.

"Sekarang aturannya masih dalam tahap finalisasi di OJK. Jadi nanti operasional PEI ini akan berizin dan dilindungi oleh Peraturan OJK," kata Direktur Utama KPEI Hasan Fauzi kepada Bisnis.com, Senin (26/3/2018).

Dia menambahkan, sembari menunggu aturan terbit, manajemen PEI saat ini tengah melakukan berbagai persiapan. Di antaranya adalah menyusun mekanisme bisnis yang tepat, serta melengkapi perngkat teknologi untuk operasional.

Selain itu, PEI juga tengah menyusun teknis perjanjian hukum yang nantinya dijadikan acuan sebagai pengikat. Ini merupakan pedoman dan syarat pendanaan bagi perusahaan sekuritas anggota bursa. PEI juga tengah menyiapkan pihak yang menjadi penilai biro kredit.

"Tujuannya untuk menilai risiko kredit, baik anggota bursa atau nasabah yang melakukan transaksi marjin," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ana Noviani
Terkini