Relaksasi Aturan, Kemendes Percepat Pencairan Dana Desa

Bisnis.com,26 Mar 2018, 18:50 WIB
Penulis: Amanda Kusumawardhani
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, BANJARBARU — Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa) terus berupaya untuk mempercepat implementasi pencairan dana desa di daerah.

Setelah terbitnya aturan mengenai relaksasi berupa penghapusan syarat yang mewajibkan 30% dana desa harus dialokasi untuk kegiatan padat karya, Kemendesa akan memastikan bahwa siklus perencanaan di desa berjalan efektif.

"Kita pastikan bahwa masyarakat di bawah berjalan lebih cepat, siklus perencanaan di desa juga harus ditegakkan. Jadi sekarang sudah persiapan RKP [rencana kerja pemerintah] desa 2019," kata Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kemendes Taufik Madjid di Banjarbaru, Senin (26/3/2018).

Adapun, syarat relaksasi baru berlaku jika setiap desa sudah menyelesaikan laporan APBDes. Pasalnya, saat ini pemerintah banyak menemukan terlambatnya pencairan dana desa akibat terjanggal aturan 30% pembayaran upah untuk penciptaan lapangan pekerjaan.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, mulai awal Maret tahun ini pemerintah kembali membuka pencairan tahap II atau 40% dari Rp60 triliun atau sebesar Rp24 triliun. Hingga 23 Maret 2018, baru 7 daerah dan 771 desa yang lolos menerima pencairan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Stefanus Arief Setiaji
Terkini