Beneficial Ownership: Ini 3 Manfaat Regulasi Pengenalan Pemilik Manfaat

Bisnis.com,27 Mar 2018, 20:30 WIB
Penulis: MG Noviarizal Fernandez
Kiagus Ahmad Badaruddin/ppatk.go.id

Kabar24.com, JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan ada tiga manfaat yang bisa diraih dari regulasi tentang mengenali pemilik manfaat korporasi atau benefecial ownership.

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan bahwa tiga manfaat yang bisa dipetik dari regulasi ini yakni melindungi korporasi serta pemilik manfaat yang beritikad baik, kepastian hukum atas pertanggungjawaban pidana serta efektivitas penyelamatan aset.

“Keberadaan pemilik manfaat bukanlah hal yang tabu atau dilarang dalam sistem hukum Indonesia. Tapi regulasi Perpres No. 13/2018 ini meningkatkan mitigasi risiko penerbitan saham atas nama pemilik dan tidak boleh menerbitkan saham atas tunjuk,” ungkapnya di sela diseminasi regulasi benefecial ownership, Selasa (27/3/2018).

Dia mengatakan bahwa tindak kejahatan pencucian uang selama ini telah melibatkan korporasi untuk menyembunyikan dan menyamarkan identitas pelaku dan hasil tindak pidana.

Aset kejahatan pencucian yang kerap membelit korporasi seringkali jumlahnya sangat besar sehingga keberadaan regulasi ini memang bertujuan untuk melindungi korporasi yang beritikad baik.

Dalam diseminasi ini, turut hadir sebagai pembicara mantan Kepala PPATK Yunus Husein yang menyampaikan materi mengenai urgensi pengaturan mengenai transparansi informasi pemilik manfaat dari korporasi.

Selain itu hadir pula Laode Muhammad Syarif, Wakil Ketau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membawakan materi strategi pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan korupsi yang dilakukan oleh korporasi.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah menetapkan Prepres No.13/2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Atas Korporasi Dalan Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Peraturan ini pada hakikatnya memuat pengaturan dan mekanisme untuk mengenali pemilik manfaat atau beneficial owner dari suatu korporasi sehingga diperoleh informasi yang jelas mengenai pemilik manfaat yang akurat, terkini dan tersedia untuk umum.

Dengan telah ditetapkannya aturan ini, lanjutnya, maka korporasi wajib menilai sendiri (self asessment), menerapkan serta mengungkapkan (declare), pemilik manfaat dari korporasi baik perorangan yang tercantum dalam akta perusahaan maupun orang-perorang yang tidak tercantum dalam akta tersebut.

Adapun kriteria orang-perorang yang tidak tercantum dalam akta tersebut yakni memiliki kemampuan untuk menunjuk dan memberhentikan direksi, dewan komisaris, pembina atau pengawas pada korporasi.

Orang itu juga mempunyai kemampuan mengendalikan korporasi dan berhak dan/atau menerima manfaat koporasi serta langusung maupun tidak langsung merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham korporasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Stefanus Arief Setiaji
Terkini