Bisnis.com, JAKARTA - PT Avrist Assurance (Avrist) menggenjot pendapatan premi dari produk perlindungan risiko bagi jamaah haji dan umroh dengan menambah kerja sama bancassurace pada tahun ini.
Head of Partnership Distribution Avrist Vinia Lestianti Erwin menyebut, pihaknya akan menambah tiga kerja sama dengan perbankan syariah sepanjang tahun ini. Penambahan mitra bancassurance diharapkan dapat mendorong target pendapatan premi tahun ini sebesar Rp50 miliar.
Avrist mulai melirik segmen jamaah haji dan umroh sejak 2017. Hal ini ditandai melalui kerja sama Avrist dengan Bank Permata Syariah dalam perlindungan asuransi bagi nasabah tabungan haji. Dari kerja sama ini, Avrist telah mengcover sekitar 1.000 nasabah dengan pendapatan premi sekitar Rp20 miliar.
Setahun berikutnya, tepatnya pada 22 Maret 2018, Avrist kembali melakukan kerja sama dengan Bank Syariah Mandiri untuk mengcover nasabah tabungan haji. Harapannya, kerja sama ini dapat mendorong pendapatan premi hingga Rp50 miliar pada tahun ini.
"Itu target minimal. Artinya, bisa lebih dari itu dengan penambahan kerja sama pada tahun ini," katanya, Senin (26/3/2018).
Dia berpendapatan, potensi pasar jamaah haji dan umroh sangat besar. Hal ini terbukti dengan masa tunggu keberangkatan haji yang semakin lama dan minat perjalanan umroh yang semakin besar.
Sementara, belum banyak perusahaan asuransi jiwa yang mengcover perlindungan bagi nasabah tabungan haji. Dia memproyeksi pertumbuhan pasar jamaah haji dan umroh sekitar 20%-30% setiap tahunnya.
"Marketnya masih virgin dan terus tumbuh," katanya.
Business Development Manager Avrist Heny Sri Widiastuti menyampaikan, pihaknya membidik sekitar 150.000 nasabah yang memperoleh perlindungan tabungan haji dari kerja sama dengan BSM. Target ini dengan memperhitungan 10% dari total nasabah tabungan haji BSM sekitar 1,5 juta nasabah.
Dengan premi Rp41.940 per tahun, maka ahli waris akan memperoleh nilai pertanggungan sebesar Rp18 juta dengan syarat dan ketentuan berlaku. Dia menjelaskan, perlindungan asuransi ini akan terus berjalan selama saldo tabungan berada pada angka Rp5 juta.
"Jika syarat terpenuhi, maka klaim akan dibayarkan dalam waktu 14 hari," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel