SKK Migas Terapkan SNI ISO 37008, Ini Respons KKKS

Bisnis.com,27 Mar 2018, 16:31 WIB
Penulis: Surya Rianto
Kasus dugaan korupsi dan pencucian uang berawal ketika adanya penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas kepada PT TPPI pada kurun waktu 2009 hingga 2010 dengan mekanisme penunjukan langsung. /energitoday

Bisnis.com, JAKARTA - SKK Migas mulai menerapkan SNI ISO 37001 agar tata kelola industri hulu migas lebih baik.

Namun, beberapa kontraktor kontrak kerja sama atau KKKS mempertanyakan pemberlakuan standarisasi itu akan berpengaruh seberapa besar kepada mereka.

Roni Siahaan, perwakilan dari PT Medco Energi Internasional, mempertanyakan kepada SKK Migas terkait kewajiban memenuhi SNI ISO 37001 itu akan berlaku juga kepada KKKS di bawah SKK Migas atau tidak.

Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi mengatakan, pihaknya tidak muluk-muluk, saat ini dia akan menerapkan standar SNI ISO 37001 itu di lingkungan internal SKK Migas terlebih dulu. Jadi, KKKS tidak akan diwajibkan langsung.

"Namun, kami akan melakukan sosialisasi kepada KKKS secara bertahap. Saya belum mewajibkan KKKS karena internal SKK Migas juga baru mulai, saya mau buktikan dulu kalau kami bisa implementasikannya," ujarnya.

Nantinya, SKK Migas juga akan berbicara dengan Indonesia Petroleum Asociation (IPA) untuk penerapan SNI ISO 37008.

Penerapan SNI ISO 37001 itu diharapkan bisa menghilangkan praktik suap yang dinilai masih berpotensi terjadi di kalangan SKK Migas dan KKKS.

Zainal, perwakilan Petronas, pun menanyakan apakah menghilangkan suap di kalangan KKKS dan SKK Migas berarti juga mengurangi tekanan kepada KKKS. Pasalnya, tekanan kepada KKKS menjadi salah satu penyebab aksi suap terjadi.

Amien pun menegaskan, KKKS harus mendapatkan tekanan, tetapi tekanan yang arahnya positif. Tekanan positif itu seperti, mendorong eksplorasi, tingkat shut down yang rendah, produksi harus tinggi dan sebagainya.

"Kalau tekanan negatif seperti biar enggak dapat tekanan harus memberikan uang, itu baru yang tidak boleh," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini