Bisnis.com, JAKARTA -- Sebagai salah satu instrumen investasi pasar modal, reksa dana cukup mudah dipahami dan dilakukan terutama bagi pemula. Peminatnya pun semakin tinggi dari tahun ke tahun.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan, pada 2017 jumlah reksa dana mencapai 1.777 produk, naik dibandingkan 2016 yang mencapai 1.425 produk. Nilai aktiva bersih (NAB) industri reksa dana pada tahun lalu juga melonjak 35% menjadi Rp457,5 triliun dari Rp338,7 triliun di 2016.
Meskipun begitu, sebelum memutuskan terjun ke reksa dana Anda tetap harus punya pertimbangan matang. Biarpun dana dikelola manajer investasi, tetap saja ada risiko ketika sudah membeli unit reksa dana.
Seperti menabung di bank, berinvestasi di reksa dana juga harus dimulai dengan membuka formulir pembukaan rekening (FPR). Untuk bisa membuka FPR ini, tidak perlu lagi datang ke kantor manajer investasi atau penerbit produk reksa dana. Cukup datang ke kantor Agen Penjual Reksa Dana (APERD).
Direktur Reliance Sekuritas Indonesia Sriwidjaja Rauf mengatakan dalam berinvestasi, seperti reksa dana, pastikan dan tentukan tujuannya karena akan menentukan produk reksa dana seperti apa yang harus dimiliki. Tujuan berinvestasi juga harus mencakup jangka waktu berapa tahun akan berinvestasi.
“Di RELI, kami menjual beragam produk reksa dana yang bisa dipilih dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Sriwidjaja dalam rilis yang Bisnis.com terima Selasa (27/3/2018).
Mengetahui jangka waktu berapa lama berinvestasi bisa menghindarkan dari kegagalan investasi. Pasalnya, karakteristik setiap jenis reksa dana berbeda-beda. Semakin pendek jangka waktu investasi, sebaiknya semakin konservatif atau aman produk yang dipilih, seperti reksa dana pendapatan tetap.
Demikian juga sebaliknya, lanjutnya, semakin panjang jangka waktu investasi, bisa memilih produk investasi yang agresif/kenaikannya cukup tinggi untuk mengalahkan inflasi, seperti reksa dana saham.
“Setiap investasi selalu ada risiko. Semakin tinggi investasi, semakin tinggi pula risikonya. Di pasar modal, semua sales yang ditugaskan menjual produk investasi harus mempunyai izin dari OJK,” ujar Sriwidjaja.
Tak kalah penting, lanjutnya, baca juga kontrak pembukaan rekening dengan baik, agar tahu hak dan kewajiban sebagai investor. Di sisi lain, kewajiban perusahaan harus menjelaskan dengan benar apapun produk investasi tersebut. Posisikan diri sebagai investor cerdas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel