Dorong BUMN Go Public, Ini Usul Bos BEI

Bisnis.com,27 Mar 2018, 17:08 WIB
Penulis: Emanuel B. Caesario
Tito Sulistio/Antara

Bisnis.com, JAKARTA—Bursa Efek Indonesia berharap pemerintah dan DPR RI merevisi sebagian pasal dari Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara atau BUMN yang mengatur tentang privatisasi BUMN.

Tito Sulistio, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia, mengatakan bahwa ada sedikitnya 25 proses yang harus dilewati suatu BUMN bila ingin melakukan penawaran umum perdana saham atau initial public offering/ IPO di Bursa Efek Indonesia.

Menurutnya, proses yang panjang, rumit, dan memakan waktu yang lama ini sangat tidak efektif dan menghambat proses privatisasi BUMN yang sebenarnya memiliki tujuan positif.

Selain membantu peningkatan modal BUMN, upaya privatisasi BUMN melalui IPO juga memberi peluang pada masyarakat luas untuk ikut menikmati keuntungan dari hasil usaha BUMN. Selain bursa menjadi lebih besar, masyarakat pun dapat lebih sejahtera.

“Kalau BUMN mau go public, itu ada 25 proses yang dilalui sebelum dimasukan ke bursa. Lapor ke DPR itu hanya satu proses dan terus terang itu menghambat. Revisilah UU 19 Tahun 2003 pasal 74 sampai 86 kalau mau privatisasi BUMN,” katanya, Selasa (27/3/2018).

Rumitnya proses IPO BUMN selama ini menyebabkan belum ada BUMN baru yang menggelar IPO dalam 5 tahun terakhir. Untuk menyiasati perlunya kebutuhan tambahan modal dan ekspansi, BUMN selama ini lebih banyak mengandalkan PMN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ana Noviani
Terkini