Naikkan Tunjangan DPRD, Jokowi Pahami Kesulitan Parlemen Daerah

Bisnis.com,27 Mar 2018, 17:35 WIB
Penulis: Yodie Hardiyan
Adkasi

Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo mengaku memahami kondisi yang dihadapi oleh anggota dan pimpinan DPRD yang sering didatangi oleh konstituen dan perlu menyiapkan uang saku bagi masyarakat yang berkunjung.

Kondisi itu yang dianggap melatarbelakangi dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No. 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan anggota DPRD yang salah satu poinnya mengatur soal tunjangan dan fasilitas anggota dewan.

"Saya ingin sampaikan PP No.18 tahun 2017 telah selesai. Bapak ibu sudah terima sesuai janji saya 3 tahun lalu," katanya ketika menyampaikan pidato dalam Rapat Kerja Nasional Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluruh Indonesia di Jakarta, Selasa (27/3/2018).

Dengan peraturan yang ditandatangani Jokowi pada 2017 tersebut, menurutnya, berbagai tunjangan seperti tunjangan transportasi, tunjangan kunjungan kerja, hari raya, reses dan lain-lain bisa diberikan karena payung hukum sudah ada.

"Karena saya tahu, benar-benar mengerti bahwa seluruh pimpinan dewan dan anggota DPRD pasti setiap hari didatengin konstituten, menampung keluhan-keluhan. Terutama kalau pulang minta sangu [saku], lha uang dari mana?" kata Jokowi.

Dengan adanya tunjangan yang diberikan kepada anggota DPRD itu, menurut Jokowi, anggota DPRD yang berkunjung ketika reses ke desa atau ke kampung dapat memberikan  sesuatu kepada rakyat atau konstituen.

"Kalau tidak sangat berat sekali, karena gaji anggota dewan kurang lebih berapa sekarang? Rp5 juta? Berapa? Rp4 juta?" katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Stefanus Arief Setiaji
Terkini