KPK Tahan Lagi 5 Anggota DPRD Kota Malang

Bisnis.com,28 Mar 2018, 18:30 WIB
Penulis: MG Noviarizal Fernandez

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan para anggota DPRD Kota Malang terkait perkara suap pembahasan APBD 2015.

Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK, Rabu (28/3/2018), kelima wakil rakyat yakni Mohan Katelu, Slamet, Zainuddin, Suprapto dan Wiwik Astuti ditahan oleh komisi antirasuah.

Mereka menyusul tujuh terdakwa lain yang terlebih dahulu ditahan termasuk Wali Kota Malang Mochamad Anton.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Mochamad Anton serta dua pimpinan DPRD Kota Malang serta 16 anggota lainnya sebagai tersangka. Walikota diduga memberikan hadiah atau janji kepada anggota DPRD Kota Malang untuk memuluskan pembahasan APBDP 2015.

Berdasarkan keterangan saksi, bukti surat dan barang elektronik, ke-18 wakil rakyat Kota Malang diduga menerima fee dari Walikota Malang bersama-sama terdakwa Jarot Edy Wicaksono untuk memuluskan pembahasan APBDP tersebut.

Secara keseluruhan DPRD Kota Malang menerima Rp700 juta yang diberikan kepada Arif Wicaksono. Dari jumlah itu, Rp600 juta di antaranya didistribusikan kepada 18 wakil rakyat yang baru ditetapkan sebagai tersangka ini.

Dari 19 orang tersangka yang ditetapkan, dua di antaranya tercatat sebagai kontestan Pilkada Kota Malang 2018. Mereka adalah Mochamad Anton sang petahana serta Yaqud Ananda Gudban yang saat ini menjadi Ketua Fraksi Hanura DPRD Kota Malang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Stefanus Arief Setiaji
Terkini