Siap-siap, AS Bakal Intip Rekam Jejak Media Sosial Para Pengaju Visa

Bisnis.com,31 Mar 2018, 10:52 WIB
Penulis: Annisa Margrit
Ilustrasi Facebook./Bloomberg-Chris Ratcliffe

Bisnis.com, JAKARTA -- Masyarakat Indonesia yang berencana mengunjungi AS dalam beberapa waktu ke depan harus bersiap-siap. Pasalnya, Pemerintah AS tengah mempertimbangkan untuk menggunakan rekam jejak media sosial seseorang dalam pemberian visa.

Dilansir dari BBC, Sabtu (31/3/2018), proposal terkait kebijakan ini sedang disusun oleh Departemen Dalam Negeri AS. Proposal tersebut di dalamnya mencantumkan persyaratan kepada sebagian besar pengaju visa untuk menyertakan detil akun Facebook serta Twitter mereka.

Para pengaju visa juga harus menyebutkan semua identitas media sosial mereka dalam lima tahun terakhir.

Informasi yang dikumpulkan akan digunakan untuk mengidentifikasi dan memilih siapa saja yang bakal diberikan visa, baik visa bagi imigran maupun non imigran.

Tidak hanya itu, para pengaju visa akan diminta untuk menyerahkan nomor telepon, alamat surat elektronik, dan rekam perjalanan mereka dalam lima tahun terakhir. Mereka juga diminta menyebutkan jika pernah dideportasi dari suatu negara atau apakah anggota keluarganya pernah terlibat dalam aktivitas terorisme.

Jika kebijakan ini lolos, diperkirakan dampaknya akan dirasakan oleh 14,7 juta orang per tahun. Namun, negara yang masuk dalam daftar bebas visa seperti Inggris, Kanada, Prancis, dan Jerman tidak akan terpengaruh oleh kebijakan tersebut.

Rencana pengetatan pemberian visa dengan mekanisme seperti ini sebenarnya telah disampaikan pada Mei 2017, sejalan dengan arah kebijakan Presiden AS Donald Trump.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini