Kebijakan Restitusi Baru Untungkan DJP dan Pelaku Usaha

Bisnis.com,02 Apr 2018, 20:36 WIB
Penulis: M. Richard
Dirjen Pajak Robert Pakpahan./JIBI-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA - Kebijakan restitusi yang baru memberikan kemudhan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selaku pemeriksa dan pelaku usaha selaku penerima.

"Kebijakan restitusi dengan penelitian sederhana akan membuat memudahkan kerja DJP dan pelaku usaha," kata Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan dalam Konfrensi Pers Kementerian Keuangan, di Jakarta, Senin (2/4/2018).

Dia menjelaskan, DJP akan lebih dimudahkan kerjanya karena tidak diharuskan untuk memeriksa WP secara berulang-ulang, sehingga pemanfaatan sumber daya jauh lebih efesien.

Di sisi lain, pelaku usaha, mendapatkan restiutsi pajaknya jauh lebih cepat dan dapat mendukung cash flow dan likuiditasnya.

Contohnya, seorang eksportir meminta restitusi pajak setiap bulan, dan DJP dalam hal ini juga harus memeriksa setiap permintaan dalam kurun 1 tahun sebelum dapat memberikannya.

Walaupun, kata Robert, waktu 1 tahun tersebut sudah sesuai dengan aturan yang ada dalam UU KUP.

"Bahkan secara rata-rata kami menyelesaikannya dalam 47 minggu," imbuhnya.

Adapun, kebijakan restitusi dipercepat dilakukan dengan memperluas kriteria wajib pajak yang berhak mendapatkan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.

Dalam kebijakan ini, pembayaran yang berhak mendapatkan restitusi dipercepat dinaikkan 900 persen, dengan nilai restitusi maksimal Rp100 juta untuk PPh Orang Pribadi non karyawan (sebelumnya Rp10 juta), nilai restitusi maksimal Rp1 miliar untuk PPh WP Badan (sebelumnya Rp100 juta), dan nilai restitusi maksimal Rp1 miliar untuk PPN Pengusaha Kena Pajak (sebelumnya Rp100 juta).

Penyederhanaan atau percepatan pemberian restitusi dilakukan tanpa pemeriksanaan melainkan dengan penelitian yang sederhana.

Kebijakan restitusi dipercepat diberikan kepada Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan jumlah restitusi tersebut, kriteria tertentu (WP patuh), dan merupakan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah yang ditetapkan Menteri Keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini