BI Minta Bank Manfaatkan Pelonggaran LTV

Bisnis.com,02 Apr 2018, 13:11 WIB
Penulis: Abdul Rahman
Foto ilustrasi perumahan. / Bisnis Rahman

Bisnis.com, JAKARTA — Bank Indonesia meminta bank-bank lebih gencar menyalurkan kredit di sektor properti dengan memanfaatkan relaksasi rasio kredit terhadap nilai agunan atau loan to value (LTV).

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara mengatakan, bank sentral sudah dua kali melakukan pelonggaran LTV. Namun, belum banyak bank yang memanfaatkan pelonggaran tersebut.

"Sebenarnya kalau bank-bank bisa memanfaatkan [pelonggaran LTV] tentu akan lebih baik dari sisi suplai," katanya usai penandatanganan nota kesepahaman dengan Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) di Jakarta, Senin (2/4/2018).

Dia memaklumi jika bank punya banyak pertimbangan dalam menyalurkan kredit properti, seperti mempertimbangkan kredit bermasalah (non performing loan/NPL). Namun, jika melihat perekonomian Indonesia yang mulai membaik seharusnya bank juga lebih optimistis.

"Kami dorong supaya bank-bank lebih optimistis dan berani," imbuhnya.

Dua tahun lalu BI kembali melonggarkan LTV untuk penyaluran KPR dari bank ke masyarakat melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/16/PBI/2016 yang berlaku sejak tanggal 29 Agustus 2016. 

Dalam peraturan  tersebut BI mengatur uang muka atas KPR menjadi lebih murah yaitu dari 20% menjadi 15% dari harga rumah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Farodilah Muqoddam
Terkini