Presiden Jokowi Rapat dengan 4 Menteri, Ingatkan Impor Garam Sesuai Kebutuhan

Bisnis.com,02 Apr 2018, 14:36 WIB
Penulis: David Eka Issetiabudi
Ilustrasi/Antara-Zabur Karuru

Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo mengumpulkan sejumlah menteri untuk membahas implementasi importasi garam setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintan No.9/2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman Sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri.

Dalam pemantauan Bisnis, setidaknya ada empat menteri Kabinet Kerja merapat ke Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (2/4/2018) siang. Mulai dari Menko bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita serta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pujiastuti.

Seusai bertemu Presiden, Darmin menjelaskan bahwa Kepala Negara ingin mengetahui penjelasan lebih lanjut mengenai pelaksanaan impor garam.

Selain itu, Jokowi juga mengingatkan jajarannya untuk memastikan pengawasan aktivitas impor, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan.

“Targetnya sudah sesuai dengan usulan Kemenperin, pelaksanannya tidak serta merta sekaligus. Ya nanti dalam perjalannnya, kalau itu misalnya tidak diperlukan semua, tidak perlu dilaksakanan,” ujarnya.

Darmin mengakui, meskipun angka impor garam industri sudah disampaikan di awal tahun, tetapi implementasi hanya akan dilaksanakan berdasarkan kebutuhan.

Dia menambahkan Presiden meminta juga untuk para penegak hukum untuk memastikan penggunaan garam industri tidak menggerus penyeratan garam rakyat.

“Jangan lagi diperdebatkan [masalah kewenangan]. Karena itu merupakan penyelesaian yang ada saat ini. Perindustrian punya UU yang menjamin kebutuhan bahan baku industri di KKP juga punya UU tersendiri,” tegasnya.

Darmin tidak sepakat jika dikatakan bahwa Undang-undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, dianggap menjadi satu-satunya beleid yang digunakan dalam industri garam.

Kementerian Perindustrian sendiri juga telah memiliki dasar hukum berdasarkan Undang Undang No.3/2014 tentang Perindustrian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Stefanus Arief Setiaji
Terkini