BPK Temukan Ketidakefisienan dalam Proses Kepabeanan atas Kegiatan Impor Barang

Bisnis.com,03 Apr 2018, 12:15 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menemukan ketidakefisienan dalam proses kepabeanan atas kegiatan impor barang dalam laporan hasil pemeriksaannya yang terangkum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II/2017.

Dalam laporan itu, ketidakefisienan itu mencakup dalam aspek regulasi, sumber daya manusia, sistem informasi, sarana prasarana, serta proses aktivitas kepabeaanannya.

Beberapa kelemahan yang ditemukan BPK di antaranya, ketentuan mengenai pengawasan proses pembongkaran dalam UU Kepabeanan belum diatur secara lengkap dalam aturan pelaksanaan.

Customs Excise Information System and Automation (CEISA) belum sepenuhnya terintegrasi dengan portal Indonesia National Single Window atau INSW dan belum menghasilkan informasi yang akurat.

Selain itu, pelaksanaan kegiatan penyusunan jalur dan pemutakhiran profil importir dan komoditi, belum sesuai dengan prosedur yang ditetapkan serta manajemen risiko yang belum sepenuhnya diterapkan. Pejabat pemeriksa dokumen juga belum sepenuhnya cermat dalam melakukan penilaian tarif dan nilai pabean.

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan, selain temuan tersebut, dalam IHPS II/2017 ini BPK telah mengungkap 4.430 temuan yang memuat 5.852 permasalan meliputi 1.092 kelemahan sistem pengendalian internal, 1.950 ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan senilai Rp10,56 triliun dan 2.820 permasalahan ketidakhematan, ketidakefisieanan  senilai Rp2,67 triliun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Achmad Aris
Terkini