Menaker : Kualitas Lulusan Balai Latihan Kerja Setara D3

Bisnis.com,03 Apr 2018, 05:47 WIB
Penulis: Deandra Syarizka
Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri menyampaikan sambutan pada simposium Kadin Indonesia mengenai pendidikan vokasi, di Jakarta, Selasa (31/10)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, Serang -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), M. Hanif Dhakiri menjamin kualitas teknisi industri lulusan Balai Latihan Kerja (BLK) Serang setara dengan lulusan Diploma 3 (D3) perguruan tinggi.

Menaker Hanif bahkan menantang perusahaan untuk menguji langsung kompetensi para lulusan teknisi industri yang dilatih di BLK Serang.

"Saya bisa katakan, teman-teman jurusan teknisi industri lulusan BLK Serang kualitasnya tidak kalah bahkan lebih baik dari lulusan D3. Nanti silahkan diuji/dites karena mereka ini sudah mengikuti uji kompetensi," kata Menaker Hanif usai memberikan sertifikat kompetensi kepada 375 orang peserta Program Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) Gelombang I di Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja (BBPLK) Serang, Banten, Senin (2/4).

 Dia melanjutkan, program teknisi industri yang pelatihannya dilakukan selama dua tahun merupakan program unggulan di BLK Serang. Program tersebut salah satu yang sangat match (sesuai) dengan kebutuhan industri sehingga lulusannya terserap 100 persen ke pasar kerja.

"Berdasarkan pengalaman sebelumnya, 100%  alumni program teknisi industri bisa terserap ke pasar kerja. Pasalnya selama di BLK mereka dilatih dengan orientasi yang lebih banyak praktik dan disesuaikan dengan kebutuhan industri," ujar Menaker Hanif.

Oleh karena itu, Menaker Hanif meminta kepada kalangan industri untuk tidak memperlakukan lulusan teknisi industri seperti lulusan SMA biasa. Karena walaupun ijazahnya SMA atau SMK tapi mereka memiliki sertifikat kompetensi.

"Mereka ini anak-anak yang luar biasa. Jadi tidak kalah jika dibandingkan dengan yang lulusan politeknik selama tiga tahun," ujarnya.

Pada kesempatan ini, Menaker Hanif juga berpesan kepada 36 orang pengurus Forum Komunikasi Industri BLK Serang periode 2018-2021 yang baru dilantik agar merekrut tenaga kerja berdasarkan sertifikat kompetensi.

Dengan begitu,  pencari kerja  yang memiliki ijazah SMA bisa dipakai, dan yang tidak punya ijazah SMA tapi punya sertifikat kompetensi bisa juga menggunakan sertifikat kompetensinya untuk melamar kerja.

"Contoh ada lowongan pekerjaan tertentu syaratnya lulusan SMA sederajat atau memiliki sertifikasi kompetensi," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini