BPK Selamatkan Duit Negara Rp154 Triliun

Bisnis.com,03 Apr 2018, 15:23 WIB
Penulis: Fajar Sidik
Petugas memindahkan uang di cash center'Plaza Mandiri, Jakarta, Senin (15/5)./Antara-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan mengungkapkan hasil kinerjanya selama tahun 2015--2017 telah berhasil menyelamatkan keuangan negara mencapai Rp154,32 triliun.

Mengutip ikhtisar hasil pemeriksaan semester II/2017 BPK yang dirilis hari ini, Selasa (3/4/2018), penyelamatan dan pengembalian ke kas negara tersebut antara lain berupa penyerahan aset/penyetoran kas atas tindak lanjut rekomendasi BPK yang mencapai Rp79,53 triliun.

Selain itu, BPK juga berhasil menyelamatkan keuangan negara mencapai Rp46,17 triliun sebagai hasil koreksi subsidi. serta Rp28,80 triliun dari koreksi cost recovery.

Berdasarkan hasil pemantauan BPK tentang penyelesaian ganti kerugian negara dengan status telah ditetapkan selama periode tahun 2015--2017 masih terdapat sisa Rp1,62 triliun belum diselesaikan, dengan angsuran Rp193 miliar, dengan pelunasan Rp774 miliar, dan penghapusan Rp70 miliar.

Adapun hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK pada periode tersebut ditemukan 94.725 temuan belum sesuai rekomendasi, 29.010 temuan belum ditindaklanjuti, dan 4.060 tidak dapat ditindaklanjuti. Sedangkan yang telah sesuai rekomendasi sebanyak 348.819 temuan.

Sementara itu, Hasil pemeriksaan investigatif (PI), perhitungan kerugian negara (PKN), dan pemberian keterangan ahli (PKA) sampai dengan 31 Desember 2017 BPK telah menyelesaikan dan menerbitkan 16 LHP investigatif dengan nilai indikasi kerugian negara/daerah sebesar Rp5,18 triliun.

Selain itu, badan auditor pemerintah tersebut juga dapat menyelesaikan dan menerbitkan 171 laporan penghitungan kerugian negara (PKN) dengan nilai kerugian nera/ daerah sebesar Rp52,68 triliun, serta melaksanakan 300 pemberian keterangan ahli (PKA) yang dilakukan di depan penyidik maupun di persidangan terkait dengan laporan hasil PKN yang telah diterbitkan.

Hasil pemeriksaan investigatif, PKN, dan PKA dimanfaatkan oleh instansi berwenang dan diproses lebih lanjut melalui penyelidikan, penyidikan, dan proses hukum di pengadilan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fajar Sidik
Terkini