Genjot Penerimaan Pajak, DJP Jateng Fokus Dua Sektor Industri

Bisnis.com,03 Apr 2018, 20:56 WIB
Penulis: Yustinus Andri DP
Kantor Ditjen Pajak/Ilustrasi-Bisnis.com

Bisnis.com, SEMARANG—Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I menargetkan penerimaan pajak yang lebih besar dari para pelaku bisnis dari sektor industri pengolahan dan perdagangan besar dan eceran.

Kepala Kanwil DJP Jateng I Irawan mengatakan, hal itu didasarkan pada besarnya kontribusi kedua sektor tersebut dalam penerimaan pajak selama ini. Sekedar catatan, penerimaan pajak dari Kanwil DJP Jateng I hingga 2 April 2018 baru mencapai 16,72% dari target yang ditentukan. Padahal, target penerimaan tahun ini dikerek 0,420% dari tahun sebelumnya.

“Ini jadi tantangan buat kita, di mana penerimaan tahun lalu kami masih mendapatkan sedikit insentif dari program tax amnesty. Sementara pada tahun ini sudah tidak ada dan target penerimaannya naik,” kata Irawan, Selasa (3/4).

Adapun, porsi penerimaan pajak dari industri pengolahan sepanjang 2018 mencapai 43,01% dengan menembus Rp2,326 triliun. Sementara itu, kontribusi dari perdagagan besar dan eceran pada tahun ini mencapai 21,43% yakni dengan Rp921 miliar.

“Kalau dua sektor itu digabung, porsinya sudah lebih dari 60%. Artinya dengan mengejar kedua sektor itu, daya dongkraknya lebih signifikan untuk penerimaan. Terlebih kalau kita lihat dua sektor itu sedang tumbuh positif sejak tahun lalu,” katanya

Dia pun menyebutkan, telah menyiapkan beberapa strategi untuk mendogkrak penerimaan dari kedua sektor tersebut. Salah satunya dengan mengumpulkan data mengenai perusahaan-perusahaan baru yang harus membua Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Selain itu, dia juga akan bekerja sama dengan asosiasi untuk meningkatkan kesadaran bayar pajak dari perusahaan-perusahaan di Jateng.

“Toh kalaupun dari PPh badannya belum bisa, untuk perusahaan baru kita nanti bisa kejar dari pajak karyawannya dulu,” ujarnya.

Seperti diketahui, dari sisi penerimaan secara total sampai dengan 2 April 2018, Kanwil DJP Jateng I telah berhasil mengumpulkan total penerimaan sebesar Rp5,33 Triliun atau 16.72% dari target penerimaan pada 2018 sebesar Rp32,33 Triliun.

Adapun penerimaan tersebut terdiri dari pajak penghasilan (PPh) non migas Rp2,7 triliun, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) sebesar Rp2,66 triliun pajak bumi dan bangunan (PBB) sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan (P3), sebesar 0,08 milyar dan sisanya sebesar Rp62,32 milyar disumbang oleh pajak lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini