Sandi akan Pakai Pasal Ketertiban Umum untuk Prostitusi di Apartemen Kalibata City

Bisnis.com,03 Apr 2018, 18:40 WIB
Penulis: Regi Yanuar Widhia Dinnata
Ilustrasi/kalibatacity.com

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengawasi lebih ketat Apartemen Kalibata City untuk mengentaskan praktik prostitusi di tempat tersebut.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, mengatakan akan bekerja sama dengan aparat hukum untuk mengawasi segala kegiatan yang menyimpang di apartemen ini.

Bahkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan bekerja sama dengan pihak pengelola untuk menambah jumlah closed circuit television (CCTV) di apartemen tersebut.

Dia menilai praktik prostitusi yang berada di apartemen ini merupakan kegiatan yang tidak bisa ditolerir. Hal ini karena apartemen tersebut juga merupakan hunian yang digunakan oleh warga.

Seperti diketahui, mereka yang melakukan praktik prostitusi di Apartemen Kalibata City terancam dikenakan Pasal 42 Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Dalam Pasal 42 ini tertuang bahwa setiap orang dilarang bertingkah laku dan/atau berbuat asusila di jalan, jalur hijau, taman atau dan tempat-tempat umum lainnya. Selain itu, setiap orang dilarang menjadi penjaja seks komersial dan memakai jasa penjaja seks komersial.

"Kita akan bicara sama pengelolanya dan kalau perlu ditambah aparat. [Pengelola] perlu diberikan sosialisasi yang lebih," kata Sandi, Selasa (3/4/2018).

Selain itu, Sandi mengungkapkan akan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan lain untuk melakukan inspeksi mendadak di apartemen ini. Kendati demikian, tindakan ini akan dilakukan Pemprov DKI secara diam-diam dan mendadak.

"Kalau razia dikasih tahu bukan razia namanya," ujarnya.

Sebelumnya, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Fraksi PKB, Abdul Azis, mengatakan dugaan adanya bisnis prostitusi di Apartemen Kalibata City menandakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih ceroboh dalam melakukan pengawasan.

Padahal salah satu misi dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022 antara lain memuliakan wanita dan anak.

"[Kurang pengawasan terhadap] tempat-tempat terselubung yang dijadikan lahan prostitusi dengan mengekploitasi kaum hawa," kata Abdul dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta perihal Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang RPJMD 2017-2022, Senin (2/4/2018) lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini