KABAR PASAR 3 APRIL: Menunggu Insentif Lanjutan, Fintech Tak Terdaftar Dilarang Kerja Sama

Bisnis.com,03 Apr 2018, 08:01 WIB
Penulis: Renat Sofie Andriani
Pengusaha berharap sejumlah insentif fiskal yang akan dikeluarkan pemerintah, segera diikuti dengan kemudahan perizinan investasi di daerah. Seperti apa harapan pengusaha? Sektor apa yang akan diberikan insentif fiskal?

Bisnis.com, JAKARTA – Berita seputar insentif fiskal yang akan dikeluarkan pemerintah serta larangan terhadap perusahaan fintech tak terdaftar untuk bekerja sama dengan bank dan lembaga jasa keuangan lainnya disorot sejumlah media massa hari ini, Selasa (3/4/2018).

Berikut rincian topik utama di sejumlah media nasional hari ini:

Menunggu Insentif Lanjutan. Pengusaha berharap sejumlah insentif fiskal yang akan dikeluarkan pemerintah, di antaranya pemberian tax holiday, segera diikuti dengan kemudahan perizinan investasi di daerah. (Bisnis Indonesia)

Ekspansif Meski Melemah. Indeks manufaktur atau purchasing manufacture index (PMI) Indonesia melemah yaitu dari 51,4 pada Februari menjadi 50,7 selama Maret lalu berdasarkan data yang dihimpun Nikkei. Nikkei Indonesia Manufacturing Purchasing Manager Index pada Februari adalah angka tertinggi dalam 20 bulan terakhir. (Bisnis Indonesia)

Pertalite Sumbang Inflasi. Kenaikan harga bahan bakar minyak, jenis Pertalite, Pertamax, dan solar nonsubsidi sejak awal tahun, dapat memicu tren kenaikan inflasi, terutama menjelang Ramadan dan Lebaran. (Bisnis Indonesia)

Embrio Calon Penantang Temasek. Inilah mimpi baru Indonesia: memiliki perusahaan investasi nasional (sovereign wealth fund) yang akan menandingi gergasi bisnis Temasek milik Singapura. Embrio itu setidaknya tengah dirintis oleh puluhan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan afiliasinya. (Kontan)

Fintech Tak Terdaftar Dilarang Kerja Sama. Bank Indonesia (BI) melarang perusahaan finansial berbasis teknologi (financial technology/fintech) yang tidak terdaftar menjalin kerja sama dengan bank dan lembaga jasa keuangan lainnya. Saat ini, dari sekitar 100 perusahaan fintech sistem pembayaran, baru 15 perusahaan yang telah terdaftar di bank sentral. (Investor Daily)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini