Perekaman KTP bagi Pemeluk Aliran Kepercayaan Setelah Pilkada

Bisnis.com,04 Apr 2018, 17:30 WIB
Penulis: Amanda Kusumawardhani
Ilustrasi/disdukcapilmusirawas.org

Kabar24.com, JAKARTA — Pemerintah memastikan pembuatan, perubahan, dan perekaman data kependudukan kartu tanda penduduk (KTP) bagi pemeluk aliran kepercayaan dilakukan setelah gelaran Pemilihan Kepala Daerah pada Juni 2018.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan bahwa pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri tengah mempersiapkan KTP bagi para penghayat kepercayaan itu.

"Dalam waktu 1-2 bulan ini Kemendagri akan melakukan pendataan terhadap mereka penghayat kepercayaan, domisilinya dimana saja, sampai kemudian membikin data yang akurat, berapa jumlah pastinya dan ada di mana saja," katanya di Kantor Kepresidenan, Rabu (4/4/2018).

Harapannya, pengurusan KTP bagi penganut aliran kepercayaan bisa diwujudkan setelah penyelenggaraan Pilkada tahun ini.

"Jadi tadi disepakati, bagi penghayat akan ada KTP dimana kolom kepercayaan akan ada tersendiri. Bedanya, kolom agama, bagi mereka diganti dengan kolom kepercayaan," tekannya.

Meskipun demikian, dia memastikan KTP yang sudah berlaku saat ini masih berlaku dan perubahan hanya diberlakukan bagi para penganut kepercayaan saja.

Lukman juga menegaskan kolom agama di KTP tidak akan diubah atau ditambah dengan tulisan agama/kepercayaan untuk menjaga efisiensi pembuatan KTP.

"Banyangkan, ada 240 juta KTP yang harus dibuat di tengah-tengah masalah yang sebenarnya juga butuh pembiayaan besar. Jadi, semata-mata efisiensi, maka KTP yang ada sekarang ini tetap berlaku, hanya bagi penghayat kepercayaan, Kemendagri akan membuatkan ktp tersendiri bagi mereka," ucapnya.

Sebagai catatan, Kemendagri menyatakan data statistik penduduk sebanyak 261.142.385 jiwa. Dari jumlah itu, WNI yang memeluk kepercayaan mencapai 138.791 jiwa .

Adapun, jumlah organisasi aliran kepercayaan di Indonesia sebanyak 187 buah yang tersebar di 13 provinsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Stefanus Arief Setiaji
Terkini