Ahmad Dhani Disidang Pekan Depan

Bisnis.com,04 Apr 2018, 15:32 WIB
Penulis: JIBI
Tersangka kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani (kiri) didampingi penasehat hukumnya Ali Lubis tiba untuk menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (30/11)./ANTARA-Reno Esnir

Kabar24.com, JAKARTA - Sidang perdana artis Ahmad Dhani dalam kasus dugaan ujaran kebencian (‘hate speech’) akan digelar Senin (16/4/2018).

Sidang perdana tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal tersebut dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur.

"Untuk sidang Ahmad Dhani akan digelar 16 April 2018 mendatang," ujar Guntur saat dihubungi, Rabu (4/4/2018).

Guntur menuturkan, majelis hakim yang akan memimpin perkara tersebut adalah Ratmoho, Sudjarwanto, dan Totok Sapto Indrato.

"Pembacaan dakwaan akan jadi agenda dalam sidang perdana tersebut," kata Guntur.

Ahmad Dhani dikenakan Pasal 45 A ayat 2 jo. Pasal 28 ayat 2 UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No.11 Th 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 370/Pid.Sus/2018/PN Jkt.Sel atas nama terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani.

Ahmad Dhani menjadi tersangka karena laporan Jack Lapian ke polisi pada Kamis, 9 Maret 2017. Jack mengajukan bukti beberapa cuitan Ahmad Dhani via akun @AHMADDHANIPRAST yang dinilai menyebarkan kebencian kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjelang putaran kedua Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017.

Cuitan Ahmad Dhani dengan frasa "penista agama" dianggap diarahkan kepada Ahok. Jack mencontohkan cuitan pada 7 Februari 2017, yakni, “Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH. Ma'ruf Amin... -ADP.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini