PENGEMBANGAN INDUSTRI: Insentif Pajak Perlu, Insentif Lain Juga Perlu

Bisnis.com,04 Apr 2018, 18:36 WIB
Penulis: M. Richard
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution (kiri), dan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, seusai menghadiri pembukaan Industrial Summit 2018, di Jakarta, Rabu (4/4/2018)./JIBI-M. Richard

Bisnis.com, JAKARTA -- Walaupun tax holiday akan berlaku efektif Kamis (5/4/2018), pemerintah sadar bahwa pengembangan industri tidak cukup hanya dengan insentif pajak tersebut.

Kepala BKF Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, keputusan investor untuk menanamkan modalnya tidak hanya bergantung pada pajak.

"Artinya kebutuhanya itu macam-macam, bukan hanya pajak, bisa ketersedian infrastruktur, perizinan, dwelling time, banyak 1001 faktor lain yang menjadi pertimbangan investor," katanya dalam Indonesia Industrial Summit 2018, di Jakarta, Rabu (4/4/2018).

Namun, katanya, dengan hilangnya kewajiban pajak, industri di sektor hulu diharapkan bisa menghilangkan beban pajak, yang selama ini dianggap berat.

Meurutnya, hilangnya kewajiban PPh badan dalam jangka waktu yang lama tersebut bisa meningkatkan kemampuan finansial industri.

Adapun insentif tax holiday akan diberikan dengan ketentuan:

1. Tingkatan investasi Rp500 miliar sampai Rp1 triliun mendapatkan insentif tax holiday 5 tahun.

2. Tingkatan investasi Rp1 trilun sampai Rp5 triliun mendapatkan insentif tax holiday 7 tahun.

3. Tingkatan investasi Rp5 triliun sampai Rp10 triliun mendapatkan insentif tax holiday 10 tahun.

4. Tingkatan investasi Rp10 triliun sampai Rp15 triliun mendapatkan insentif tax holiday 15 tahun.

5. Tingkatan investasi Rp15 triliun sampai Rp30 triliun mendapatkan insentif tax holiday 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Achmad Aris
Terkini