Antisipasi Kemacetan, Cuti Bersama Tambahan 11-12 Juni 2018 Dikaji

Bisnis.com,05 Apr 2018, 18:59 WIB
Penulis: Yodie Hardiyan
Kendaraan antre di gerbang tol Cipali Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, Kamis (29/6). Memasuki H+4 Lebaran, arus balik dari Jawa Tengah menuju Jakarta masih terpantau padat dan puncak arus balik diprediksi terjadi pada H+5 dan H+6./Antara-Dedhez Anggara

Bisnis.com, JAKARTA--- Pemerintah mengkaji cuti bersama tambahan pada 11 dan 12 Juni 2018 sebagai bagian dari manajemen lalu lintas mudik Lebaran.

Seperti diketahui, hari raya Idul Fitri diperkirakan akan dirayakan pada Jumat dan Sabtu (15-16 Juni 2018).

Menurut Surat Keputusan Bersama (SKB)tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2018, cuti bersama pada masa Lebaran antara ditetapkan pada 13-14 Juni (Rabu dan Kamis) serta 18-19 Juni (Senin dan Selasa).

Dengan demikian, apabila tanggal 11 dan 12 Juni 2018 ditetapkan oleh pemerintah sebagai hari cuti bersama maka jumlah hari cuti bersama menjadi 6 hari. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan usul cuti bersama 11 dan 12 Juni 2018 merupakan usulan Kapolri.

"Diusulkan oleh Kapolri libur ditambah 11-12. Tetapi sedang akan dibahas di tingkat Menko Maritim, karena dengan ada 2 hari ini kecepit ini malah bolos dan juga manajemen lalu lintas hanya 2 libur itu agak sulit," kata Budi.

Dia mengatakan hal itu dalam konferensi pers usai rapat terbatas membahas persiapan perayaan Idul Fitri di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (5/4/2018).

Menurutnya, arus mudik dari Jakarta menuju Jawa Tengah itu menjadi sangat penting harus diperhatikan. Budi mengatakan penggunaan angkutan darat seperti sepeda motor dan mobil untuk mudik meningkat pesat.

"Kami merekomendasi beberapa hal karena angkutan motor itu sedemikian banyak, angkutan mobil banyak, oleh karenanya kami mengusulkan mudik gratis, baik dilakukan dengan motor, bus, KA maupun dengan menggunakan kapal," katanya.

Budi juga mengatakan pihaknya membuat kebijakan dimana pada 13-14 Juni 2018 serta 28-30 Juni 2018 angkutan tiga sumbu atau angkutan berat tidak bisa beroperasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini