Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) didorong proaktif untuk mempercepat penyelesaian tiga regulasi yang diamanatkan Undang-Undang No.40/2014 tentang perasuransian.
Hal tersebut disampaikan pengamat asuransi sekaligus Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Risiko & Asuransi (Stimra) Jakarta Hotbonar Sinaga. Hotbonar mengatakan, OJK seharusnya memiliki inisiatif sendiri dan tak mengandalkan kementerian lembaga lain dalam menyusun sejumlah regulasi tersebut.
"OJK jangan terlalu mengharapkan Kementerian Keuangan yang terlalu sibuk dengan masalah lain yang lebih penting seperti defisit APBN, pinjaman luar negeri, defisit BPJS Kesehatan, penerimaan pajak yang belum optimal dan lain-lain," katanya kepada Bisnis, Rabu (4/4/2018).
Adapun tiga regulasi yang dimaksud yakni undang-undang tetang penjaminan polis, peraturan pemerintah tentang yang mengatur badan hukum usaha bersama, dan peraturan pemerintah tentang kepemilikan asing atas perusahaan asuransi. Hal tersebut disorot dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) II 2017.
Hotbonar melanjutkan, inisiatif tersebut bisa dilakukan OJK dengan membuat draf konsep regulasi dan mengusulkan ke Kementerian Keuangan.
"Termasuk untuk UU lembaga penjamin polis [LPP]. Bisa saja OJK usulkan pada pemerintah supaya lebih cepat, mereka ajukan amandemen UU LPS yang mengakomodir pembentukan LPP," jelasnya.
Ia menegaskan, untuk membentuk LPP tak perlu disusun undang-undang baru, melainkan dengan merivisi Undang-Undang No.24/2004 tentang LPS.
"Pembentukan LPP sudah molor cukup lama," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel