Soal Regulasi Asuransi yang Disorot BPK, Ini Kata OJK dan DPR

Bisnis.com,05 Apr 2018, 10:59 WIB
Penulis: Azizah Nur Alfi

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK menemukan praktik pengawasan terhadap perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang belum dilaksanakan dengan efektif.

Hasil audit BPK menunjukkan, permasalahan yang secara signifikan memengaruhi efektivitas kegiatan pengawasan jasa keuangan di sektor perasuransian yakni peraturan perundang-undangan yang menjadi amanat UU No. 40/2014 tentang Perasuransian belum seleuruhnya terbentuk.

UU No. 40/2014 antara lain mengamanatkan pembentukan UU tentang Penjaminan Polis, Peraturan Pemerintah yang mengatur badan hukum usaha bersama, serta PP yang mengatur kriteria badan hukum asing dan kepemilikan badan hukum asing, serta kepemilikan warga negara asing dalam perusahaan perasuransian. 

Dikonfirmasi Bisnis.com, Plt Deputi Komisioner Pengawas IKNB II Mochamad Ihsanudin menyampaikan, Otoritas Jasa Keuangan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan hanya sebagai narasumber. 

“Lembaga independent sepertiOJK dan BI dalam penyusunan UU hanya sebagai narasumber. Terkait UU di bidang keuangan dan perbankan, silakan tanya ke kementerian keuangan,” katanya, dikutip Bisnis.com, Kamis (5/4/2018).

Sementara itu, anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyampaikan, DPR telah menyetujui peraturan terkait kepemilikan asing pada usaha perasuransian dalam rapat kerja dengan eksekutif pada pertengahan tahun kemarin. Selanjutnya menjadi tugas kementerian dan OJK guna menyelesaikan RPP dan POJKnya.

“Sekarang kembali ke pemerintah. Bukan wilayah DPR lagi,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggi Oktarinda
Terkini